Jahidin Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemprov ke DPRD Kaltim

img

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin

POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA: Dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) di kawasan Jalan Angklung, Kelurahan Dadi Mulya, Samarinda, resmi dilaporkan ke DPRD oleh Anggota Komisi III, Jahidin.

Politikus PKB itu menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan inisiatif pribadinya sebagai bentuk keprihatinan terhadap pengelolaan aset negara yang dinilai lemah dan rawan disalahgunakan.

“Yang membuat laporan itu saya sendiri. Saya sudah membangun komunikasi. Nanti semua pihak, instansi terkait kita undang RDP, termasuk pemilik dari 14 bangunan itu,” tegas Jahidin di Samarinda baru-baru ini.

Lahan yang dipersoalkan diketahui kini ditempati belasan rumah makan dan kafe. Jahidin menyebut, penguasaan tanpa dasar hukum resmi berpotensi menjadi bentuk pelanggaran yang serius.

“Kami ingin tahu, apakah lahan itu dibeli secara ilegal, karena kalau sah, tentu harus ada proses pelepasan aset Pemprov. Kalau tidak, ini bentuk pelanggaran,” ujarnya.

Ia juga mendorong DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas persoalan ini. Menurutnya, penyelesaian tidak bisa hanya melibatkan satu komisi, tetapi perlu kerja sama lintas komisi, khususnya Komisi I, II, dan III.

“Saya sudah inisiatif agar DPRD menggelar rapat bersama tiga komisi itu untuk memperjelas duduk persoalannya,” jelasnya.

Jahidin menduga ada oknum yang bermain dalam penguasaan lahan tersebut, terlebih letaknya sangat strategis, tepat di pinggir jalan utama dan dekat dengan rumah dinas.

“Bisa jadi ada oknum yang bermain. Apalagi ini berada di sekitar rumah dinas, tapi bangunan komersial berada tepat di pinggir jalan,” tambahnya.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa tidak semua bangunan di kawasan itu bermasalah. Kantor Kelurahan dan sekretariat PHI disebutnya sah karena telah mengantongi izin pinjam pakai dari pemerintah provinsi.

“Itu sah. Yang kita permasalahan adalah mereka yang menduduki secara ilegal,” tuturnya.

Jahidin berkomitmen untuk terus mengawal proses pengusutan agar tidak ada celah dalam pengelolaan aset publik yang bisa dimanfaatkan secara pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.  (ADV DPRD KALTIM)