Baru 10,69 Persen Pekerja Rentan Tercakup BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Berau Dorong Perluasan Perlindungan
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Indonesia masih tergolong minim. Data terbaru dari Bappenas mencatat, dari total 20 juta pekerja rentan di Indonesia pada tahun 2024, baru sekitar 3,24 juta atau 10,69 persen yang telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut
disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Kabupaten Berau, Zulkifli Azhari, saat memberikan laporan dalam kegiatan
Sosialisasi Surat Edaran Bupati Berau tentang perlindungan pekerja rentan, yang
digelar di Ruang Sangalaki, Kamis (24/7/2025).
"Masih banyak
pekerja seperti nelayan, petani, pekerja harian, dan pekerja informal lainnya
yang belum mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan. Ini menjadi tantangan
serius yang perlu kita tangani bersama," ujarnya.
Menurut Zulkifli,
pemerintah daerah memiliki peran penting dalam meningkatkan cakupan ke
pesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan
Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan
Kemiskinan. Keppres tersebut menginstruksikan Kementerian Tenaga Kerja RI untuk
memperluas perlindungan bagi pekerja rentan di seluruh Indonesia.
Sebagai tindak
lanjut, Pemerintah Kabupaten Berau telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup)
Nomor 44 Tahun 2025 mengenai optimalisasi perlindungan bagi pekerja rentan. Selain itu, Bupati Berau juga mengeluarkan
Surat Edaran (SE) Nomor 50.15.14.2/1091/4.PJK tentang perlindungan Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan.
"Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih proaktif dalam mendukung perluasan cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Berau, khususnya untuk pekerja rentan," kata Zulkifli.
Langkah ini menjadi
bentuk nyata dari komitmen Pemerintah Kabupaten Berau dalam menjamin hak
perlindungan sosial bagi seluruh lapisan pekerja, terutama yang belum tersentuh
sektor formal. (sep/FN)