Pemkab Kukar Rancang Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di 2026

img

Jabatan Fungsional Ahli Muda, Endy Hasari

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tengah menyiapkan rencana program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) yang akan mulai dijalankan pada 2026 mendatang.

Tahun depan, program itu menyasar 350 unit rumah. Program ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemkab Kukar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi warga berpenghasilan rendah yang masih tinggal di hunian kurang layak.

Plt Kepala Bappeda Kukar Sy. Vanesa Vilna melalui Jabatan Fungsional Ahli Muda, Endy Hasari menjelaskan, program ini dirancang untuk mempercepat penanganan kemiskinan ekstrem dan memperkuat kualitas lingkungan permukiman.

Menurutnya, perbaikan rumah tidak layak huni bukan sekadar aspek fisik, melainkan juga upaya menjaga martabat dan kualitas hidup masyarakat.

“Perencanaan ini sudah mulai kita susun di 2025 untuk pelaksanaan tahun anggaran 2026. Fokusnya adalah memastikan bantuan perbaikan rumah diberikan secara tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan,” ujar Endy Hasari pada Poskotakaltimnews, Kamis (30/10/2025).

Ia menambahkan, Bappeda Kukar bersama perangkat daerah terkait seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Sosial, serta pemerintah kecamatan akan berkoordinasi dalam melakukan pendataan dan verifikasi calon penerima bantuan. Pendekatan ini dilakukan agar program yang berjalan nantinya lebih terintegrasi dan efektif.

"Sasaran penerima manfaat diambil dari data Rumah Besar Pengendalian Kemiskinan (RBPK) dan dilakukan verifiksi terhadap data tersebut," jelasnya.

“Kami ingin memastikan bahwa data yang digunakan akurat dan berbasis by name by address. Artinya, penerima bantuan benar-benar terverifikasi melalui survei lapangan,” imbuhnya.

Selain memperhatikan kondisi rumah yang akan diperbaiki, Bappeda juga akan mengarahkan program ini agar selaras dengan strategi pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar.

Hal ini penting agar penanganan RTLH tidak berjalan parsial, melainkan menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas permukiman secara menyeluruh.

Ia menyebutkan, program ini juga membuka peluang kolaborasi dengan pihak swasta dan lembaga sosial melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dengan demikian, jumlah rumah yang bisa diperbaiki akan lebih banyak, tanpa terlalu membebani keuangan daerah.

“Kita akan dorong kolaborasi multipihak. Pemerintah daerah menyediakan kebijakan dan koordinasi, sementara pihak swasta bisa turut membantu pembiayaan atau material bangunan,” ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya perencanaan matang sejak dini, pelaksanaan program perbaikan rumah tidak layak huni di tahun 2026 dapat berjalan lancar dan memberi dampak nyata bagi masyarakat Kukar. Program ini diharapkan tidak hanya memperbaiki bangunan, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan warga secara berkelanjutan.

“Target utamanya bukan hanya rumah yang lebih layak, tapi juga kehidupan yang lebih bermartabat bagi masyarakat Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (Adv/riz)