Belum Terealisasi PI 10 Persen untuk Daerah, DPR RI Meradang Tegaskan Hak Kaltim
POSKOTAKALTIMNEWS, BALIKPAPAN : Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKB, Syafruddin, menegaskan bahwa perusahaan Migas Eni Muara Bakau hingga kini belum merealisasikan kewajiban Participating Interest (PI) 10 persen kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, meski Lapangan Gas Jangkrik telah berproduksi sejak 2017.
“Sesuai Permen ESDM
Nomor 37 Tahun 2017, PI 10 persen adalah hak daerah penghasil. Seharusnya sejak
2018 Kaltim sudah menerimanya, tapi sampai akhir 2025 belum ada kejelasan,”
tegas Syafruddin kepada media ini pada Jum'at (19/12/2015).
Ia mengungkapkan,
Komisi XII DPR RI telah memanggil PT Eni Muara Bakau bersama Kementerian ESDM
dan Ditjen Migas. Dalam forum tersebut, Eni disebut telah menyatakan kesiapan
memenuhi kewajiban PI.
“Di forum resmi, Eni
menyampaikan kesanggupan. Sekarang yang belum jelas itu realisasinya,” ujarnya.
Menurut Syafruddin,
Pemerintah Provinsi Kaltim bahkan telah menyiapkan BUMD Migas Mandiri Pratama
sebagai penerima PI. Namun hingga kini, komitmen tersebut belum terealisasi.
“Eni beroperasi di
Kaltim, gasnya dari Kaltim, tapi kontribusi langsung ke daerah nyaris tidak
terasa. Ini yang jadi tanda tanya besar,” katanya.
Ia menegaskan akan
terus mengawal persoalan PI 10 persen tersebut agar tidak menjadi preseden
buruk dalam tata kelola migas nasional.
“Jangan sampai daerah hanya menjadi penonton, sementara kekayaan alamnya diambil tanpa imbal balik yang adil,” pungkasnya.
Sementara itu, Senior
Manager Sustainability & External Relation Eni Muara Bakau, Movina, saat
dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan tanggapan terkait
komitmen Participating Interest 10 persen bagi daerah penghasil di Kalimantan
Timur. (mid)