JPU Jatuhkan Tuntutan 15 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Kasus Pelecehan 7 Santri di Tenggarong Seberang

img

Terdakwa MA menggunakan rompi merah usai mengikuti persidangan. (pic:Tanty)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : MA seorang pendidik di Pondok Pesantren Tenggarong Seberang, menghadapi tuntutan 15 tahun penjara setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh santrinya secara berulang kali.

 

Kasus yang mencuat pada bulan Agustus tahun 2025 lalu cukup mengguncang lingkungan pesantren bahkan masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar).

 

Pada hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Ira Purnawati dalam sidang di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (21/06/2026) membacakan langsung tuntutan yang dijatuhkan kepada MA.

 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut MA dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan membayar permohonan restitusi kepada korban sebesar Rp387.000.000 (tiga ratus delapan puluh tujuh juta rupiah).

 

Fitri menegaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, dengan menerapkan Pasal 418 KUHP tentang pendidik yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah pengawasannya. Juncto Pasal 127 KUHP karena perbuatan tersebut dilakukan secara berulang kali.

 

Fitri mengatakan dari pihak kuasa hukum terdakwa meminta waktu untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) secara lisan di persidangan selanjutnya.

 

“Untuk sidang lanjutan dijadwalkan pada hingga 2 Februari 2026, karena permintaan dari kuasa hukum terdakwa, mereka mempersiapkan pledoi dan terdakwa akan menyampaikan secara lisan nantinya,” jelas Fitri kepada awak media.

 

Lebih lanjut, Fitri mengatakan bahwa mencuatnya kasus ini mengungkap fakta di persidangan, bahwa terdakwa memiliki kelainan, yaitu menyukai sesama jenis, sejak duduk di bangku kelas 5 SD.

 

“Dengan adanya fakta ini, jelas mengungkap bahwa terdakwa memiliki kelainan yang selama ini tidak terdeteksi oleh orang-orang terdekatnya,” tegas Fitri.

 

Meski demikian, Fitri turut menyayangkan bahwa kasus ini baru terungkap pada tahun 2025. Dikatakanya bahwa kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi pada 2021 silam, di pesantren tempat terdakwa mengajar.

 

“Saat itu 2021 juga terjadi kasus serupa, tapi tidak mencuat seperti sekarang hingga ke Kejaksaan. Akibatnya, pada saat itu terdakwa kembali mengajar. Seandainya kasus pada 2021 tidak dihentikan, kemungkinan besar tidak akan ada korban maupun kasus seperti yang terjadi hari ini,” terang Fitri

 

Sementara itu, salah satu perwakilan dari orang tua korban menyampaikan harapan agar tersangka tidak lagi diberi kesempatan mengajar demi masa depan anak-anak. Terlebih diakuinya perilaku anak-anak korban MA saat ini sudah berubah.

 

“Beberapa korban menunjukkan perubahan sikap. Bahkan ada yang emosi mereka tidak terkendali, selain itu ada juga yang menjadi takut bertemu dengan orang asing,” ungkapnya.

 

Orang tua korban juga berharap tuntutan JPU dapat dikawal agar terdakwa diberi hukuman sesuai hukum yang berlaku, termasuk restitusi yang telah disebutkan, agar benar-benar terlaksana.

 

Saat dikonfirmasi mengenai adanya intimidasi dari pihak pesantren, diakuinya tidak ada, hanya di awal saja.

 

“Untuk intimidasi insyaallah tidak ada, awal saja tapi beliau hubungan dengan si asisten dari pelaku.  Sempat ada ancaman dan kami memegang bukti chatingnya itu saja,” ujarnya.

 

Diungkapkannya juga pihak pesantren sempat mendatangi ke rumah para korban beberapa kali sehingga menyebabkan para korban merasa terintimidasi dan takut.

 

Tidak hanya sampai situ, orang tua korban mengaku juga menghadapi sikap diskriminasi, misalnya saat mendaftar sekolah baru.

 

“ Anak kami sempat ditolak di beberapa sekolah karena disebut berasal dari pondok itu, dengan alasan takut menularkan penyakit ini. Kami tidak tahu persepsi tersebut berasal dari mana, tapi ini sangat tidak adil,” tegasnya.

 

Dirinya juga  berharap kepada masyarakat agar lebih bijak.

 

“Para korban adalah pahlawan yang berani berbicara agar kasus serupa tidak terulang,” tutupnya. (Tan)