JPU Jatuhkan Tuntutan 15 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Kasus Pelecehan 7 Santri di Tenggarong Seberang
Terdakwa MA menggunakan rompi merah usai mengikuti persidangan. (pic:Tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR
: MA seorang pendidik di Pondok Pesantren Tenggarong Seberang, menghadapi
tuntutan 15 tahun penjara setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap
tujuh santrinya secara berulang kali.
Kasus yang mencuat
pada bulan Agustus tahun 2025 lalu cukup mengguncang lingkungan pesantren
bahkan masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar).
Pada hari ini Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Fitri Ira Purnawati dalam sidang di Pengadilan Negeri
Tenggarong, Rabu (21/06/2026) membacakan langsung tuntutan yang dijatuhkan
kepada MA.
Dalam dakwaannya,
Jaksa Penuntut Umum menuntut MA dengan pidana penjara selama 15 (lima belas)
tahun dan membayar permohonan restitusi kepada korban sebesar Rp387.000.000
(tiga ratus delapan puluh tujuh juta rupiah).
Fitri menegaskan
bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) terbaru sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku
pada 2 Januari 2026, dengan menerapkan Pasal 418 KUHP tentang pendidik yang
melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah pengawasannya. Juncto Pasal
127 KUHP karena perbuatan tersebut dilakukan secara berulang kali.
Fitri mengatakan dari
pihak kuasa hukum terdakwa meminta waktu untuk menyampaikan pembelaan (pledoi)
secara lisan di persidangan selanjutnya.
“Untuk sidang
lanjutan dijadwalkan pada hingga 2 Februari 2026, karena permintaan dari kuasa
hukum terdakwa, mereka mempersiapkan pledoi dan terdakwa akan menyampaikan
secara lisan nantinya,” jelas Fitri kepada awak media.
Lebih lanjut, Fitri
mengatakan bahwa mencuatnya kasus ini mengungkap fakta di persidangan, bahwa
terdakwa memiliki kelainan, yaitu menyukai sesama jenis, sejak duduk di bangku
kelas 5 SD.
“Dengan adanya fakta
ini, jelas mengungkap bahwa terdakwa memiliki kelainan yang selama ini tidak
terdeteksi oleh orang-orang terdekatnya,” tegas Fitri.
Meski demikian, Fitri
turut menyayangkan bahwa kasus ini baru terungkap pada tahun 2025. Dikatakanya
bahwa kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi pada 2021 silam, di pesantren
tempat terdakwa mengajar.
“Saat itu 2021 juga
terjadi kasus serupa, tapi tidak mencuat seperti sekarang hingga ke Kejaksaan.
Akibatnya, pada saat itu terdakwa kembali mengajar. Seandainya kasus pada 2021
tidak dihentikan, kemungkinan besar tidak akan ada korban maupun kasus seperti
yang terjadi hari ini,” terang Fitri
Sementara itu, salah
satu perwakilan dari orang tua korban menyampaikan harapan agar tersangka tidak
lagi diberi kesempatan mengajar demi masa depan anak-anak. Terlebih diakuinya
perilaku anak-anak korban MA saat ini sudah berubah.
“Beberapa korban menunjukkan
perubahan sikap. Bahkan ada yang emosi mereka tidak terkendali, selain itu ada
juga yang menjadi takut bertemu dengan orang asing,” ungkapnya.
Orang tua korban juga
berharap tuntutan JPU dapat dikawal agar terdakwa diberi hukuman sesuai hukum
yang berlaku, termasuk restitusi yang telah disebutkan, agar benar-benar
terlaksana.
Saat dikonfirmasi
mengenai adanya intimidasi dari pihak pesantren, diakuinya tidak ada, hanya di
awal saja.
“Untuk intimidasi
insyaallah tidak ada, awal saja tapi beliau hubungan dengan si asisten dari
pelaku. Sempat ada ancaman dan kami
memegang bukti chatingnya itu saja,” ujarnya.
Diungkapkannya juga
pihak pesantren sempat mendatangi ke rumah para korban beberapa kali sehingga
menyebabkan para korban merasa terintimidasi dan takut.
Tidak hanya sampai
situ, orang tua korban mengaku juga menghadapi sikap diskriminasi, misalnya
saat mendaftar sekolah baru.
“ Anak kami sempat
ditolak di beberapa sekolah karena disebut berasal dari pondok itu, dengan
alasan takut menularkan penyakit ini. Kami tidak tahu persepsi tersebut berasal
dari mana, tapi ini sangat tidak adil,” tegasnya.
Dirinya juga berharap kepada masyarakat agar lebih bijak.
“Para korban adalah pahlawan yang berani berbicara agar kasus serupa tidak terulang,” tutupnya. (Tan)