Tiga Perusahaan Alokasikan Sebagian Areal Kerja untuk Dukung Hutan Adat Punan Batu Benau-Sajau
Perwakilan dari MHA Punan Batu Benau - Sajau, hadir di Jakarta untuk menandatangani langsung kesepakatan bersama tiga PBPH (Foto: YKAN).
POSKOTAKALTIMNEWS, JAKARTA: Tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Hutan (PBPH), yakni PT Inhutani I Unit Sambarata, PT ITCI Kayan
Hutani, dan PT Rizki Kacida Reana, telah menyepakati pengalokasian sebagian
area kerjanya untuk ditetapkan sebagai hutan adat bagi Masyarakat Hukum Adat
(MHA) Punan Batu Benau–Sajau di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Kesepakatan yang ditandatangani di Jakarta pada 27 Juli 2026 tersebut
menjadi langkah penting dalam penyelesaian tumpang tindih kawasan dan membuka
jalan bagi penetapan status hutan adat MHA Punan Batu Benau-Sajau, sekaligus menjadi
model kemitraan antar sektor usaha dan masyarakat adat.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah
Prasetiani, mengatakan bahwa kesepakatan ini sejalan dengan upaya pemerintah
mempercepat penanganan dan penetapan status hutan adat di Indonesia.
"Pemerintah berkomitmen mempercepat penanganan dan penetapan status
hutan adat sebagai bagian dari target
1,4 juta hektare di Indonesia. Kesepakatan ini menjadi langkah penting karena
menunjukkan bahwa penyelesaian tumpang tindih kawasan dapat dilakukan melalui
dialog dan itikad baik para pihak," ujar Catur.
Penetapan Status Hutan Adat dinilai krusial mengingat karakteristik dan
ketergantungan MHA Punan Batu Benau-Sajau terhadap hutan yang sangat tinggi. Komunitas
ini merupakan satu-satunya kelompok masyarakat di Pulau Kalimantan yang masih
aktif menjalankan pola hidup berburu dan meramu. Mereka mendiami wilayah
sekitar Sungai Sajau dan Gunung Benau sejak ribuan tahun lalu.
Populasi mereka kini hanya tersisa 111 jiwa atau 35 kepala keluarga.
Sebagian besar masih menjalani kehidupan nomaden dengan berpindah mengikuti
ketersediaan sumber pangan di hutan dan tinggal di pondok sederhana, tenda
terpal, gua, maupun liang alam
Berdasarkan peta telaah wilayah adat MHA Punan Batu Benau - Sajau yang ditetapkan
Bupati Bulungan sebagai wilayah indikatif sesuai dengan SK Bupati Bulungan
Nomor 188.45/319 Tahun 2023, adalah mencakup ruang jelajah masyarakat ini mencapai
18.430 hektare. Namun beberapa luasan wilayah yang akan diajukan sebagai hutan
adat, masih tumpang tindih dengan area lain untuk berbagai peruntukan.
Catur mengapresiasi komitmen ketiga perusahaan tersebut. Menurutnya, selain untuk menjamin ruang hidup masyarakat adat, penetapan status Hutan Adat juga berkontribusi terhadap upaya pelestarian hutan. Kesepakatan tata kelola ini dibangun atas dasar pengakuan bersama (mutual recognition) dan pengelolaan bersama (co-management), sehingga seluruh pihak dapat berperan secara setara dan memperoleh manfaat tanpa mengesampingkan pihak lainnya.
Perjalanan Menuju Status Hutan Adat
Masyarakat Punan Batu Benau - Sejau mendapat pengakuan dan perlindungan
sebagai Masyarakat Hukum Adat melalui SK Bupati Bulungan Nomor 188.45/319 tahun
2023. Penetapan tersebut berawal dari hasil penelitian gabungan Mochtar Riady
Institute for Nanotechnology dan Santa Fe Institute yang mengungkap sejumlah
keunikan komunitas ini.
Penelitian tersebut menemukan berbagai karakteristik khas seperti genetika
yang berbeda dengan Suku Dayak di seluruh Pulau Kalimantan, termasuk sistem
komunikasi berbasis lagu dan penggunaan tanda-tanda alam berupa pesan ranting
untuk berkomunikasi saat berpindah tempat.
"Atas dasar hal tersebut, kami memberikan pengakuan dan perlindungan kepada
MHA Punan Batu Benau - Sajau. Mereka merupakan salah satu komunitas adat yang
memiliki karakteristik khas sebagai masyarakat peramu dan pemburu yang masih
mempertahankan hubungan erat dengan hutan sebagai ruang hidupnya," ujar Wakil
Bupati Bulungan Kilat, yang hadir mewakili Bupati Bulungan di Jakarta.
Pengakuan terhadap eksistensi komunitas ini juga diperkuat dengan penghargaan
Kalpataru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun
2024, untuk kategori Penyelamat Lingkungan. Namun menurut Kilat, penetapan
status MHA terhadap masyarakat Punan Batu
juga perlu dibarengi dengan penetapan wilayah hidup mereka sebagai hutan adat.
Karena itu sejak Juni 2024, Pemerintah Kabupaten Bulungan dengan dukungan
dari Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) mulai memproses pengajuan status
hutan adat untuk MHA Punan Batu Benau - Sajau.
"Penetapan Hutan Adat akan memberikan kepastian hukum terhadap wilayah
hidup MHA Punan Batu Benau - Sajau, memperkuat perlindungan atas sumber-sumber
penghidupan mereka, mencegah terjadinya pembalakan liar dan penguasaan kawasan
secara tidak sah, serta menjaga keberlanjutan fungsi ekologis hutan untuk
generasi yang akan datang," ujar Kilat.
Manager Senior Program Terestrial YKAN Niel Makinuddin menambahkan bahwa
pengakuan hutan adat sangat dibutuhkan karena MHA Punan Batu Benau - Sajau
sepenuhnya bergantung pada sumber daya hutan. Mereka berjalan menjelajahi hutan
untuk mencari makanan seperti umbi, umbut, buah dan binatang buruan serta
tanaman obat.
"Jika sumber pangan di suatu kawasan mulai berkurang, mereka akan
berpindah ke lokasi lain yang sudah mereka kenali. Perpindahan ini umumnya
dilakukan setiap sekitar satu minggu. Namun saat ini, ruang hidup mereka
semakin terbatas akibat tingginya tekanan dan perambahan hutan," terang Niel.
Kesepakatan tata kelola hutan adat membuka jalan bagi tahapan akhir pengusulan
hutan adat bagi MHA Punan Batu Benau-Sajau, yang nantinya akan ditetapkan
melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan.(pk)