Pemkab Kutim Tunda Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
(Sekda Kutim H Irawansyah)
SANGATTA –
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur H. Irawansyah menerangkan, karena
mewabahnya Virus Corona ( Covid-19) pelaksanaan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi
(JPT) Pratama yang digelar Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) tahun ini, terpaksa untuk sementara
ditunda.
H. Irawansyah yang juga selaku Ketua Panitia
Seleksi (Pansel) JPT Pratama Kutim, menjelaskan bahwa untuk sementara proses
seleksi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi, red) Pratama Kutim tahun ini, terpaksa
kita tunda dulu hingga batas waktu yang belum ditentukan. Ini sebagai
antisipasi penularan dan penyebaran COVID-19. Terlebih tim seleksi JPT, terdiri
dari para Profesor dan Guru Besar dari Perguruan Tinggi yang rata-rata umur
mereka sudah lanjut. Jangan sampai menjadi resiko tertular,” ujar Irawansyah
didampingi Sekretaris Pansel, Zainuddin Aspan yang juga Kepala Badan
Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim,Selasa (14/4/2020).
Hal senada juga diungkapkan oleh Zainuddin,
sebelum dilakukan penundaan sementara, proses seleksi JPT Pratama Kutim sudah
memasuki proses pengembalian berkas pendaftaran. Dari data sementara yang
dimilikinya, baru ada 11 orang pejabat eselon III Kutim yang telah melakukan
pengembalian berkas pendaftaran.
“Prosesnya sudah pada tahapan pengembalian
berkas pendaftaran. Klo tidak salah, ada sebelas orang yang baru mengembalikan
pemberkasan. Tapi kita belum mengetahui perkembangan terakhir, karena belum
dilaporkan oleh bagian administrasi,” terangnya.
Proses seleksi JPT ini sebelumnya memang usulan dari Pemkab Kutim kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pusat, terutama untuk mengisi sejumlah kursi pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Kutim yang sudah lama kosong dan kini hanya diisi oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt). Kemudian usulan ini disetujui oleh KASN, dengan hanya merekomendasi 4 posisi JPT Pratama yang bisa dilakukan seleksi. Yakni posisi Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim.
“Dari usulan kami kepada KASN terkait JPT
Pratama Kutim, disetujui dan direkomendasikan hanya empat posisi JPT yang boleh
dilakukan seleksi. Yakni Kadis Pariwisata, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran,
Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Kepala DPMPTSP Kutim. Sebab, keempat OPD
(Organisasi Perangkat Daerah, red) ini hanya diisi oleh seorang Plt (Pelaksana
Tugas, red) yang sudah berkali-kali diperpanjang masa jabatannya. Padahal,
dalam aturan seorang Pelaksana Tugas bisa menjabat hanya selama 3 bulan dan
hanya boleh memperpanjang posisinya dua kali saja. Karenanya jika tidak segera
dilantik Kepala Dinas definitif, dikhawatirkan akan mengganggu proses dalam
pengambilan kebijakan di OPD tersebut,” jelasnya.
Terkait prosesi pelantikan pejabat eselon II
jika seleksi JPT Pratama ini rampung, Zainuddin menyebutkan jika prosesnya
bukanlah mutasi seperti yang biasa dilaksanakan. Namun hanya pelantikan dan
pengambilan sumpah bagi JPT yang telah lolos proses seleksi JPT Pratama. Sebab
diakuinya, memang ada ketentuan tidak bolehnya seorang Bupati melakukan mutasi
selama kurun waktu 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dan enam bulan
setelah Bupati dilantik.(nd)