THL Kukar Bakal Naik Gaji

img

(Perbup atas perubahan standar satuan harga)

 

TENGGARONG- Para Tenaga Harian Lepas(THL) administrasi yang bekerja dilingkungan Pemkab Kukar, bisa bernafas lega atas terbitnya Perbup Kukar Nomor 21 tahun 2020, per tanggal 12 Mei 2020, sebagai pengganti Perbup nomor 61 tahun 2019 tentang standar satuan harga, yang memuat rincian kenaikan penghasilan tenaga harian lepas tenaga administrasi.

Dalam Perbup Kukar tersebut, kenaikan standar penghasilan THL berdasarkan jenjang pendidikan, dari yang terendah untuk tingkat SD sebesar Rp1.100.500,- sedangkan untuk penghasilan tertinggi pada jenjang pendidikan Pasca Sarjana sebesar Rp1.557.668,-.

"Perbub nomor 61/2019 kita ubah dulu, yang memuat standar satuan harga, menjadi Perbup 21/2020 yang membuat standar penghasilan gaji THL tenaga administrasi," ucap Sekda Kukar Sunggono.

Dalam perbup 21/2020 juga mencantumkan pemberian Tunjangan Hari Raya(THR) bagi THL, yang besarannya disama ratakan dipatok Rp1 juta per orang. Namun ada catatan khusus terkait klausul pemberian THL tersebut, dengan melihat penganggaran yang dianggarkan dimasing-masing SKPD, berdasarkan perjanjian kerja antara pemberi kerja atau SKPD dengan THL sebagai pekerja. Dan catatan lainnya, pembayaran THR bagi THL disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, yang besarannya bisa saja berubah dan menyesuaikan kondisi keuangan daerah.

"Saat ini kondisi keuangannya siap saja, untuk pembayaran THR," jelas Sekda.(and/adv)