THL Kukar Bakal Naik Gaji
(Perbup atas perubahan standar satuan harga)
TENGGARONG- Para
Tenaga Harian Lepas(THL) administrasi yang bekerja dilingkungan Pemkab Kukar,
bisa bernafas lega atas terbitnya Perbup Kukar Nomor 21 tahun 2020, per tanggal
12 Mei 2020, sebagai pengganti Perbup nomor 61 tahun 2019 tentang standar
satuan harga, yang memuat rincian kenaikan penghasilan tenaga harian lepas
tenaga administrasi.
Dalam Perbup Kukar
tersebut, kenaikan standar penghasilan THL berdasarkan jenjang pendidikan, dari
yang terendah untuk tingkat SD sebesar Rp1.100.500,- sedangkan untuk
penghasilan tertinggi pada jenjang pendidikan Pasca Sarjana sebesar
Rp1.557.668,-.
"Perbub nomor
61/2019 kita ubah dulu, yang memuat standar satuan harga, menjadi Perbup
21/2020 yang membuat standar penghasilan gaji THL tenaga administrasi,"
ucap Sekda Kukar Sunggono.
Dalam perbup 21/2020
juga mencantumkan pemberian Tunjangan Hari Raya(THR) bagi THL, yang besarannya
disama ratakan dipatok Rp1 juta per orang. Namun ada catatan khusus terkait
klausul pemberian THL tersebut, dengan melihat penganggaran yang dianggarkan
dimasing-masing SKPD, berdasarkan perjanjian kerja antara pemberi kerja atau
SKPD dengan THL sebagai pekerja. Dan catatan lainnya, pembayaran THR bagi THL
disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, yang besarannya bisa saja berubah
dan menyesuaikan kondisi keuangan daerah.
"Saat ini
kondisi keuangannya siap saja, untuk pembayaran THR," jelas Sekda.(and/adv)