Bawaslu Kukar Temukan Dugaan Pelanggaran Bakal Calon Perseorangan

img

(Ali Mukid)


TENGGARONG, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara menemukan adanya dugaan pelanggaran surat dukungan kepada dua calon perseorangan di Pilkada Kukar 2020.

Dugaan pelanggaran tersebut merupakan hasil temuan pengawas saat proses verifikasi faktual KPU terhadap surat dukungan warga kepada para Bacalon Persorangan.

Ali Mukid selaku Koordinator Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kukar mengatakan, hasil investikasi yang dilakukan tim Bawaslu ditemukan dugaan pelanggaran terkait dugaan pemalsuan surat dukungan kepada Bacalon perseorangan.

“Ada dua kasus dugaan pelanggaran yang kita register, hasil temuan itu menyatakan ada warga yang merasa tidak mendukung bacalon perseorangan namun terdata mendukung Bacalon perseorangan,” kata Ali kepada Poskotakaltimnews, Selasa (14/7/2020)

Atas temuan itu, Bawaslu bersama Gakkumdu melakukan proses tindaklanjut dengan memanggil semua pihak yang terkait, baik dari pihak KPU maupun dari timses masing masing calon. Hal itu dilakukan untuk mengklarifikasi adanya dugaan pelanggaran tersebut.

“Proses ini masih berlangsung, kita lakukan pemanggilan semua pihak terkait Sejak Senin (13/7/2020) sampai tiga hari, jika dirasa perlu waktu lagi maka prosesnya akan ditambah dua hari lagi,” tuturnya.

Ia mengatakan jika dalam proses pemeriksaan benar terjadi pelanggaran, maka jelas akan ada proses pidana.

“Kalau unsur pidana terpenuhi dalam kasus dugaan pelanggaran tersebut, maka akan diproses lebih lanjut ke proses tindak pidana,” katanya.(awi/Poskotakaltimnews.com)