Sumbangan Dana Kampanye Pribadi Maksimal Rp75 Juta
(ilustrasi Pilkada Kukar)
TENGGARONG, Tahapan Pemilihan Kepala Daerah
(pilkada) Kutai Kartanegara saat ini berlangsung tahapan kampanya pasangan
calon, dimana dimulai sejak 26 September sampai 5 Desember 2020 mendatang.
Di kabupaten Kutai Kartanegara hanya terdapat
satu pasangan calon, yakni pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin. Sehari
sebelum pelaksanaan kampanye, paslon telah menyampaikan laporan awal dana
kampanye senilai Rp500 juta.
“Sementara untuk laporan penerimaan sumbangan
dana kampanye (LPSDK) terhitung sampai 31 Oktober 2020 mendatang. Untuk
sumbangan dana kampanye secara pribadi itu maksimal Rp75 juta,s ementara dari
perusahaan atau badan hukum senilai maksimal Rp750 juta,” kata Kasubag Hukum
KPU Kukar Waris, kepada poskotakaltimnews, diruang kerjanya, Sabtu (3/10/2020).
Sementara untuk proses laporan penerimaan
pengeluaraan dana kampanye (LPPDK) disampaikan satu hari setelah masa kampanye
berakhir, yakni apda 6 Desember 2020 mendatang.
“Untuk penggunaan dana kampanye itu
dibatasi,sesuai dengan kesepakatan itu dibatasi sampai Rp17,2 miliar. Meski
nanti misalnya laporan sumbangan dana kampanye melebihi Rp17,2 miliar, namun
penggunaannya tetap dibatasi hanya sampai Rp17,2 miliar saja,” terangnya seraya
menambahkan bahwa dalam penggunaan dana kampanye, sudah terperinci dan sesuai
dengan ketentuan yang ada.(awi/adv/poskotakaltimnews.com)