Sumbangan Dana Kampanye Pribadi Maksimal Rp75 Juta

img

(ilustrasi Pilkada Kukar)


TENGGARONG, Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Kutai Kartanegara saat ini berlangsung tahapan kampanya pasangan calon, dimana dimulai sejak 26 September sampai 5 Desember 2020 mendatang.

Di kabupaten Kutai Kartanegara hanya terdapat satu pasangan calon, yakni pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin. Sehari sebelum pelaksanaan kampanye, paslon telah menyampaikan laporan awal dana kampanye senilai Rp500 juta.

“Sementara untuk laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) terhitung sampai 31 Oktober 2020 mendatang. Untuk sumbangan dana kampanye secara pribadi itu maksimal Rp75 juta,s ementara dari perusahaan atau badan hukum senilai maksimal Rp750 juta,” kata Kasubag Hukum KPU Kukar Waris, kepada poskotakaltimnews, diruang kerjanya, Sabtu (3/10/2020).

Sementara untuk proses laporan penerimaan pengeluaraan dana kampanye (LPPDK) disampaikan satu hari setelah masa kampanye berakhir, yakni apda 6 Desember 2020 mendatang.

“Untuk penggunaan dana kampanye itu dibatasi,sesuai dengan kesepakatan itu dibatasi sampai Rp17,2 miliar. Meski nanti misalnya laporan sumbangan dana kampanye melebihi Rp17,2 miliar, namun penggunaannya tetap dibatasi hanya sampai Rp17,2 miliar saja,” terangnya seraya menambahkan bahwa dalam penggunaan dana kampanye, sudah terperinci dan sesuai dengan ketentuan yang ada.(awi/adv/poskotakaltimnews.com)