Penyerahan LPSDK ke KPU Paling Lambat 31 Oktober

img

(Tahapan Pelaksanaan Pemilu)


TENGGARONG, Komisioner KPU Kutai Kartanegara Purnomo mengatakan penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan dana Kampanye (LPSDK) Paslon (Pasongan Calon) Bupati-Wakil Bupati Kukar paling lambat pada 31 Oktober 2020 mendatang.

“Nilainya dibatasi maksimal Rp17,2 miliar,” kata Purnomo saat dikonfirmasi Poskotakaltimnews belum lama ini.

Dikatakannya, nilai sumbangan untuk paslon pun dibatasi, hal itu sesuai dengan peraturan KPU, dimana untuk sumbangan dana kampanye bersumber dari pribadi itu maksimal Rp75 juta, sementara dari lembaga/perusahaan itu maksimal sebesar Rp750 juta.

“Paslon sebelumnya juga telah malaporkan awal dana kampanye (LADK)) senilai Rp500 juta,” tegasnya.

Untuk diketahui bahwa pelaksanaan kampanye dilakukan mulai 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020 mendatang. Di Kutai Kartanegara terdapat satu pasangan calon untuk Pilkada Kukar pada 9 Desember.(adv)