Penyerahan LPSDK ke KPU Paling Lambat 31 Oktober
(Tahapan Pelaksanaan Pemilu)
TENGGARONG, Komisioner KPU Kutai Kartanegara
Purnomo mengatakan penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan dana Kampanye
(LPSDK) Paslon (Pasongan Calon) Bupati-Wakil Bupati Kukar paling lambat pada 31
Oktober 2020 mendatang.
“Nilainya dibatasi maksimal
Rp17,2 miliar,” kata Purnomo saat dikonfirmasi Poskotakaltimnews belum lama
ini.
Dikatakannya, nilai sumbangan untuk paslon
pun dibatasi, hal itu sesuai dengan peraturan KPU, dimana untuk sumbangan dana
kampanye bersumber dari pribadi itu maksimal Rp75 juta, sementara dari
lembaga/perusahaan itu maksimal sebesar Rp750 juta.
“Paslon sebelumnya juga telah malaporkan awal
dana kampanye (LADK)) senilai Rp500 juta,” tegasnya.
Untuk diketahui bahwa pelaksanaan kampanye
dilakukan mulai 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020 mendatang. Di Kutai
Kartanegara terdapat satu pasangan calon untuk Pilkada Kukar pada 9
Desember.(adv)