Anggota DPRD Bontang Raking : Meski Persaingan Berat, Prioritaskan Warga Lokal
(Raking, Anggota DPRD Bontang)
BONTANG, Wakil Ketua
Komisi 1 Raking meminta kepada pemerintah setempat untuk memprioritaskan warga
lokal dalam rekruitmen Pegawai Pemerintahan Perjanjian Kerja (PPPK) mengingat
regulasi daerah Bontang, yang mewajibkan mempekerjakan 75 persen tenaga lokal.
"Sebenarnya ini memang berat karena rekruitmen itu di buka secara online. Namun, kesempatan untuk masyarakat Bontang juga harus didominasi,” ucapnya ditemui beberapa waktu lalu.
Meski demikian, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun
2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) telah berlaku. Artinya,
pemerintah secara resmi menetapkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan
Tunjangan PPPK, Selasa ( 29/9/2020).
"Memang, Perpres
Nomor 98 Tahun 2020 terkait rekrutmen PPPK telah berlaku. Namun, juga harus
memberikan kesempatan kepada warga
lokal," Ujarnya.
Implementasi dari
Perpres merupakan amanah Pasal 100 PP 49 tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Meski demikian, tambah Poltisi Berkarya ini, PPK adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan
perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
jabatan pemerintahan.
"Meski
persaingan begitu berat, karena rekrutmen PPPK dilangsungkan di seluruh Indonesia.
Artinya, potensi pegawai luar daerah juga punya kesempatan yang sama,"
Tegas politisi berkarya ini.
Tentunya, daerah juga
punya Otoritas sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bontang, untuk ketenagakerjaan yakni 75 persen pegawai
prioritas lokal Bontang.
"Kita punya
Perda tenaga kerja. Dalam beberapa klausul memang mengamanatkan prioritas warga
lokal untuk bekerja itu sebanyak 75 persen,"
Ia berharap warga
Bontang bisa dan dapat menjadi bagian dari PPPK sehingga potensi pengangguran
dapat kita minimalisir.(wan)