Anggota DPRD Bontang Raking : Meski Persaingan Berat, Prioritaskan Warga Lokal

img

(Raking, Anggota DPRD Bontang)

 

BONTANG, Wakil Ketua Komisi 1 Raking meminta kepada pemerintah setempat untuk memprioritaskan warga lokal dalam rekruitmen Pegawai Pemerintahan Perjanjian Kerja (PPPK) mengingat regulasi daerah Bontang, yang mewajibkan mempekerjakan 75 persen tenaga lokal.

"Sebenarnya ini memang berat karena rekruitmen itu di buka secara online. Namun, kesempatan untuk masyarakat Bontang juga harus didominasi,” ucapnya ditemui beberapa waktu lalu.

Meski demikian,  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah berlaku.  Artinya, pemerintah secara resmi menetapkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Selasa ( 29/9/2020).

"Memang, Perpres Nomor 98 Tahun 2020 terkait rekrutmen PPPK telah berlaku. Namun, juga harus memberikan kesempatan  kepada warga lokal," Ujarnya.

Implementasi dari Perpres merupakan amanah Pasal 100 PP 49 tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Meski demikian,  tambah Poltisi Berkarya ini, PPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

"Meski persaingan begitu berat, karena rekrutmen PPPK dilangsungkan di seluruh Indonesia. Artinya, potensi pegawai luar daerah juga punya kesempatan yang sama," Tegas politisi berkarya ini.

Tentunya, daerah juga punya Otoritas sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bontang,  untuk ketenagakerjaan yakni 75 persen pegawai prioritas lokal Bontang.

"Kita punya Perda tenaga kerja. Dalam beberapa klausul memang mengamanatkan prioritas warga lokal untuk bekerja itu sebanyak 75 persen,"

Ia berharap warga Bontang bisa dan dapat menjadi bagian dari PPPK sehingga potensi pengangguran dapat kita minimalisir.(wan)