Sikapi Aset Unikarta, DPRD Kukar Gelar Rapat Dengar Pendapat
(RDP DPRD Kukar diruang Banmus)
TENGGARONG, Persoalan aset dan pembangunan
Universitas Kutai Kartanegara yang berada di Tenggarong Seberang, menjadi
perhatian serius DPRD, ini menyusul temuan BPK terkait dengan kondisi aset dan
pembangunan Unikarta di Tenggarong Seberang.
Bahkan, Senin (9/11/2020), komisi gabungan
DPRD yang terdiri dari Komisi IV, I dan III menggelar Rapat Dengar Pendapat
(RDP) diruang Banmus DPRD, dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait yang
diantaranya Rektor Unikarta, Ketua Yayasan Unikarta, perwakilan Dinas
Pendidikan dan kebudayaan dan sejumlah instansi lainnya.
Ketua Komisi I DPRD Kukar Supriyadi
mengutarakan bahwa persoalan aset bangunan Unikarta yang berada di Kecamatan
Tenggarong harus ada kejelasannya, apalagi setelah adanya temuan BPK terhadap
aset tersebut, ini harus serius sikpai.
“Kita sepakat membentuk tim gabungan untuk menuntaskan
persoalan ini, yakni tim percepatan penyelesaian aset Unikarta, kita berharap aset tersebut segera diserahkan ke pihak Unikarta,”
kata Supriyadi.
Sementara Rektor Unikarta Erwinsyah SE,
mengaku bahwa persoalan bangunan pemerintah Kukar yang menurut rencananya untuk
kepentingan Unikarta sudah lama terjadi, bahkan RDP (Rapat Dengar Pendapat)
empat kali.”Untuk RDP sekarang ini merupakan yang kelima kalinya, kita berharap
yang kelima kalinya ini ada kejelasannya,” ungkap Erwinsyah.
Erwinsyah menambahkan bahwa terkait dengan
bangunan yang berada di Tenggarong Seberang, bahwa posisi Unikarta adalah
sebagai obyeknya, artinya pihak yang menerima kebijakan dari pemerintah, karena
memang secara utuh tidak bisa menjelaskan kronolisnya seperti apa.
“Sepengetahuan kami bahwa proses pembangunan
gedung Unikarta itu dilakukan sejak 2007 lalu, sejak 2005 dilakukan persiapan
lahannya yang kabarnya mencapai 100 hektar, kemudian sekarang informasinya jadi
25 hektar,” papar Erwinsyah.(adv)