KPU Balikpapan Beri Waktu Tiga Hari Menggugat ke Mahkamah Konstitusi

img

(Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara.)

BALIKPAPAN,  – Hasil rapat pleno terbuka rekapitusali dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kota di Hotel Sagita Horizon Balikpapan, pada Rabu (16/12/2020), pasangan Rahmad Mas’ud – Thohari Azis berhasil unggul.

Rahmad – Thohari unggul di penghitungan suara Pilkada Kota Balikpapan yang berlangsung pada 9 Desember 2020 lalu. Rahmad – Thohari meraih 160.929 suara. Sedangkan kolom kosong (kokos) meraih   96.642 suara.

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, bagi pihak yang keberatan dengan hasil rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, dipersilahkan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ada waktu 3 hari bagi pihak-pihak yang mempunyai legal standing untuk melakukan upaya hukum menggugat ke MK,” ungkapnya.

MK akan merilis daerah yang mengajukan gugatan. Jika tidak ada gugatan dari Kota Balikpapan, maka 5 hari setelah itu KPU Kota Balikpapan akan melakukan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.

Setelah MK merilis daerah-daerah mana yang mengajukan sengketa dicatat dalam registrasi perkara MK maka kalau Balikpapan tidak masuk itu, maka 5 hari setelah itu bisa kita tetapkan calon terpilih,” ujarnya.

Setelah Wali kota dan Wakil Wali Kota terpilih ditetapkan, KPU Kota Balikpapan akan bersurat ke Gubernur Kaltim untuk pengusulan pelantikkan.  Terkait waktu pelantikkan merupakan kewenangan Gubernur.(mid/poskotakaltimnews.com)