KPU Balikpapan Beri Waktu Tiga Hari Menggugat ke Mahkamah Konstitusi
(Rapat
pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara.)
BALIKPAPAN,
– Hasil rapat pleno terbuka rekapitusali dan penetapan hasil
penghitungan suara tingkat kota di Hotel Sagita Horizon Balikpapan, pada Rabu
(16/12/2020), pasangan Rahmad Mas’ud – Thohari Azis berhasil unggul.
Rahmad – Thohari unggul di penghitungan suara Pilkada Kota Balikpapan yang berlangsung pada 9 Desember 2020 lalu. Rahmad – Thohari meraih 160.929 suara. Sedangkan kolom kosong (kokos) meraih 96.642 suara.
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha
mengatakan, bagi pihak yang keberatan dengan hasil rekapitulasi dan penetapan
hasil penghitungan suara, dipersilahkan melakukan gugatan ke Mahkamah
Konstitusi (MK).
“Ada waktu 3 hari bagi pihak-pihak yang
mempunyai legal standing untuk melakukan upaya hukum menggugat ke MK,”
ungkapnya.
MK akan merilis daerah yang mengajukan
gugatan. Jika tidak ada gugatan dari Kota Balikpapan, maka 5 hari setelah itu
KPU Kota Balikpapan akan melakukan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
terpilih.
Setelah MK merilis daerah-daerah mana yang
mengajukan sengketa dicatat dalam registrasi perkara MK maka kalau Balikpapan
tidak masuk itu, maka 5 hari setelah itu bisa kita tetapkan calon terpilih,”
ujarnya.
Setelah Wali kota dan Wakil Wali Kota
terpilih ditetapkan, KPU Kota Balikpapan akan bersurat ke Gubernur Kaltim untuk
pengusulan pelantikkan. Terkait waktu pelantikkan merupakan kewenangan
Gubernur.(mid/poskotakaltimnews.com)