Pemprov Gerakan Disiplin Protokol Kesehatan
(Penerapan Prokes)
SAMARINDA- Sebagai upaya mengimplementasikan
atau penegakkan Pergub Nomor 48/2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan dan
menindaklanjuti arahan Satgas Covid-19 Nasional agar daerah betul-betul
menegakkan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat.
"Karena itu, mulai hari ini kita lakukan
patroli penegakkan disiplin tersebut kepada masyarakat. Terutama di ruas-ruas
jalan di Samarinda," kata Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa didampingi
Kabid Trantibumas Satpol PP Kaltim Edwin Nofiansyah Rahim dan Kabid Linmas H
Hasan, kepada Tim Publikasi Biro Humas Setprov Kaltim, di Kantor Gubernur
Kaltim, Selasa (12/1/2021).
Penegakan ini dilakukan, mengingat Kaltim
sudah masuk zona merah. Artinya seluruh kabupaten dan kota se Kaltim sudah
berstatus zona merah.
Hal ini menunjukkan Covid tidak bisa dianggap
sepele. Karena itu, tanpa adanya kemauan yang keras oleh masyarakat untuk
disiplin melaksanakan protokol kesehatan, maka tentu akan berat pemerintah
daerah bisa menurunkan kasus tersebut.
"Kita akan melakukan secara berkelanjutan
gerakan ini. Dimulai hari ini. Dengan tujuan agar masyarakat sadar. Caranya,
melakukan imbauan langsung bagi pengguna jalan di Samarinda," jelasnya.
"Apabila tidak ada menggunakan masker
kita berikan masker. Kami tidak berikan sanksi, tapi bagaimana membangun
kesadaran agar sama-sama menjaga. Ya sekaligus sosialisasi," ungkapnya.
Gerakan penegakan Pergub 48/2020 Disiplin
Protokol Kesehatan diikuti Kepala BPBD Kaltim Yudha Pranoto, unsur Pemkot
Samarinda, Satpol PP Samarinda, BPBD Samarinda dan Polresta Samarinda.(mar/poskotakaltimnews.com)