PA Tenggarong Gelar Sidang di Luar Gedung Pengadilan
(Faidil Anwar, Panitera Hukum Muda PA Tenggarong)
TENGGARONG, Pengadilan Agama Tenggarong
selama 2020 telah melakukan sidang di luar gedung sebanyak 10 kali.
Panitera Hukum Muda PA Tenggarong Faidil
Anwar mengatakan, sidang di luar gedung dilakukan, dimana ada beberapa wilayah
Kecamatan yang di datangi yaitu, Kecamatan Samboja, Muara Badak, Muara Jawa,
Kota Bangun, Anggana.
"Perkara yang di daftarkan pada 2020
untuk sidang di luar gedung ada 221 perkara, dimana perkara tersebut yaitu
sidang Isbat Nikah, sidang di luar gedung ini di lakukan untuk mempermudah
masyarakat Kukar yang jaraknya terlalu jauh dari Pengadilan Agama
Tenggarong" Kata Faidil kepada poskotakaltimnews, Rabu (27/1/2021).
Ia menambahkan, sidang di luar gedung ini
bisa menghemat biaya dari pada harus mendatangi atau mendaftar di Pengadilan
Agama Tenggarong.
"Untuk sidang di luar gedung ini kami
turun mendatangi masyarakat yang sudah siap, baik itu isbat nikah, dispensasi
nikah, maupun yang lainnya, untuk perkara lainnya memang bisa, namun tidak bisa
cepat, kebanyakan yang kami terima perkara permohonan seperti Isbat Nikah dan
dispensasi nikah" ucapnya.
Lanjut dia, untuk 2021 pihaknya juga akan
melaksanakan sidang di luar gedung, dimana Pengadilan Agama Tenggarong akan
mendatangi Kecamatan Muara Badak dan Marang Kayu yang saat ini sudah siap.
"Untuk selanjutnya kami masih menunggu
laporan yang sudah siap, maka dari itu kami berkoordinasi dengan Kecamatan
Kecamatan atau KUA di wilayah masing masing" Katanya.(*riz/poskotakaltimnews.com)