Direktur Perusda MGRM Kukar jadi Tersangka

img

(Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim)

SAMARINDA, IR, Direktur Utama (Dirut) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Kutai Kartanegara, salah satu perusahaan daerah pemerintah Kukar,  ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kaltrim, dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Tangki Timbun senilai Rp50 miliar.

Penyidik Kejati Kaltim mengantongi alat bukti cukup, dan dapat disimpulkan bahwa IR adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam protek pembangunan tangkin timbun tersebut.

“Yang bersangkutan adalah Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas Kabupaten Kutai Kartanegara. Kami telah melakukan penyelidikan sesuai surat penyelidikan pada 8 Januari, setelah kami melakukan pengambilan keterangan terhadap yang terkait semua, dan didukung alat bukti yang cukup diperoleh kesimpulan bahw terjadi ada tindak pidana, sehingga kami tingkatkan ke penyidikan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Prihatin di Kejati Kaltim, Kamis (18/2).

Dijeaslkan Prihatin bahwa IR adalah tersangka dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan dana deviden yang bersumber dari dana Partisipating Interest (PI) sebesar 10 persen pada PT MGRM. "Itu, adalah perusahaan daerah di Kukar tahun 2018-2020," terang Prihatin.

Terkait dengan adanya kerugian Negara, masih dalam proses penghitungan BPKP, yang jelas menurutnya, proyek pembangunan tangki timbun tidak pernah ada.(pk/poskotakaltimnews.com)