Direktur Perusda MGRM Kukar jadi Tersangka
(Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim)
SAMARINDA, IR, Direktur
Utama (Dirut) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Kutai Kartanegara, salah satu perusahaan daerah pemerintah Kukar, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kaltrim, dalam
dugaan kasus korupsi pembangunan Tangki Timbun senilai Rp50 miliar.
Penyidik Kejati
Kaltim mengantongi alat bukti cukup, dan dapat disimpulkan bahwa IR adalah
orang yang paling bertanggungjawab dalam protek pembangunan tangkin timbun tersebut.
“Yang bersangkutan adalah
Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas Kabupaten Kutai Kartanegara. Kami
telah melakukan penyelidikan sesuai surat penyelidikan pada 8 Januari, setelah
kami melakukan pengambilan keterangan terhadap yang terkait semua, dan didukung
alat bukti yang cukup diperoleh kesimpulan bahw terjadi ada tindak pidana,
sehingga kami tingkatkan ke penyidikan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati
Kaltim, Prihatin di Kejati Kaltim, Kamis (18/2).
Dijeaslkan Prihatin bahwa IR adalah tersangka
dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan dana deviden yang bersumber
dari dana Partisipating Interest (PI) sebesar 10 persen pada PT MGRM.
"Itu, adalah perusahaan daerah di Kukar tahun 2018-2020," terang
Prihatin.
Terkait dengan adanya kerugian Negara, masih
dalam proses penghitungan BPKP, yang jelas menurutnya, proyek pembangunan tangki
timbun tidak pernah ada.(pk/poskotakaltimnews.com)