Ketua DPRD Anggap Penting Raperda Ketahanan Pangan
Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK.
SAMARINDA - DPRD Kalimantan Timur gelar Rapat Paripurna ke-5 tahun 2021, dengan agenda Penyampaian Pendapat Gubernur Kalimantan Timur terhadap Raperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.
Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi
DPRD Kaltim terhadap dua Raperda tentang Tata cara penyusunan program
pembentukan peraturan daerah dan Reperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD
Kaltim, Makmur HAPK bersama unsur Wakil ketua, dan dihadiri oleh Asisten I
Pemprov, Jauhar Efendi sebagai yang mewakili Gubernur Kaltim.
Rapat tersebut digelar secara langsung dan
juga melalui virtual meeting zoom yang berlangsung di Gedung D lantai 6 DPRD
Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Teuku Umar Kota Samarinda, belum lama ini.
Menurut Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK saat
ditemui usai acara paripurna, mengatakan tentang Raperda Ketahanan Keluarga
yang paling penting.
“Saya Berharap agar semua pihak memberikan
dukungan penuh untuk kelancaran pengesahan ini berjalan dengan baik. Karena
apabila kita mampu dalam ketahanan keluarga maka akan menciptakan ketahanan
bangsa dan negara,” ucap Makmur.
Lanjut kemudian terkait dengan Raperda tata
cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah. Pihaknya meminta agar
diprioritaskan beberapa produk Hukum untuk memperhatikan aspek tata Negara
berikut dengan administrasinya.
“Kami berharap agar kedepannya produk yang
dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur,
berpedoman pada aturan yang ada,”harapnya.
Tak kalah penting, Raperda yang dibahas dalalm paripurna ke- 6
tersebut, yakni tentang pengelolaan barang milik daerah.
Menurutnya banyak yang hal yang tidak
terselesaikan dikarenakan aturan yang dinilai cukup rumit terutama aset roda
dua dan roda empat milik pemerintah daerah.
“Sehingga begitu lelang ada yang tidak mau
membeli kemudian jadi tumpukan, di dewan ini tidak sedikit, harapannya
pemerintah provinsi berkoordinasi dengan BPK agar aturan ini lebih sederhana,”
pungkasnya.(adv/pk)