Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Kaltim Segera Susun Program Kerja

img

Sarkowi V Zahri Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah

SAMARINDA, Panitia Khusus (Pansus) Tiga Raperda telah dibentuk DPRD Kaltim, sesuai dengan hasil Rapat Paripurna ke 6 beberapa waktu lalu, dimana Pansus yang disepakati diantaranya adalah Pansus Terkait Ketahanan Keluarga, Pansus Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Terkait dengan Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Kaltim.

Ketua Pansus, Sarkowi V Zahry,  menjelaskan dengan terbentuknya Pansus ini, pihaknya akan segera menyusun program kerja Pansus selama tiga bulan ke depan.

Politisi partai Golkar ini menyebut, targetnya bisa menyelesaikan aturan yang akan menjadi pedoman dalam pengelolaan barang milik daerah, sehingga akan memperjelas aset Kaltim dengan segala aspek yang melingkupinya.

"Barang-barang milik daerah itu bermacam- macam cara memperolehnya. Ada yang diperoleh dari hibah, sumbangan atau sejenisnya, ada pula dari suatu perjanjian, ada karena suatu ketentuan peraturan, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau bisa juga diperoleh dari hasil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah," papar anggota DPRD Kaltim dari Dapil VI Kukar tersebut kepada media awal pecan tadi.

Anggota DPRD Kaltim yang duduk di Komisi III ini mengaku, semua itu harus ada kejelasan soal legalitas, posisi dan pengelolaannya seperti apa. Ada barang yang pengelolaannya dikuasai pengelola barang, ada pula oleh pengguna barang dan semua harus jelas.

"Dengan adanya Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan bisa jelas pejabat pengelola barangnya, perencanaan kebutuhan dan penganggarannya, pengadaannya, penggunaan dan pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaannya, penilaian, pemindahtanganan dan lain lain," sambungnya.

Ia menambahkan, jika ada penghapusan misalnya, bahkan pemusnahan perlu diatur dalam Perda. Juga penatausahaan, pembinaan pengawasan dan pengendalian. Kemudian jika ada barang milik daerah oleh BLUD, ganti rugi dan sanksi bahkan jika terjadi sengketa barang milik daerah, semua itu perlu diatur.(adv/pk)