Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Kaltim Segera Susun Program Kerja
Sarkowi
V Zahri Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah
SAMARINDA, Panitia Khusus (Pansus) Tiga
Raperda telah dibentuk DPRD Kaltim, sesuai dengan hasil Rapat Paripurna ke 6
beberapa waktu lalu, dimana Pansus yang disepakati diantaranya adalah Pansus
Terkait Ketahanan Keluarga, Pansus Program Pembentukan Peraturan Daerah dan
Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Terkait dengan Panitia Khusus (Pansus)
Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Kaltim.
Ketua Pansus, Sarkowi V Zahry, menjelaskan dengan terbentuknya Pansus ini,
pihaknya akan segera menyusun program kerja Pansus selama tiga bulan ke depan.
Politisi partai Golkar ini menyebut,
targetnya bisa menyelesaikan aturan yang akan menjadi pedoman dalam pengelolaan
barang milik daerah, sehingga akan memperjelas aset Kaltim dengan segala aspek
yang melingkupinya.
"Barang-barang milik daerah itu
bermacam- macam cara memperolehnya. Ada yang diperoleh dari hibah, sumbangan
atau sejenisnya, ada pula dari suatu perjanjian, ada karena suatu ketentuan
peraturan, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau bisa juga
diperoleh dari hasil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah,"
papar anggota DPRD Kaltim dari Dapil VI Kukar tersebut kepada media awal pecan tadi.
Anggota DPRD Kaltim yang duduk di Komisi III
ini mengaku, semua itu harus ada kejelasan soal legalitas, posisi dan
pengelolaannya seperti apa. Ada barang yang pengelolaannya dikuasai pengelola
barang, ada pula oleh pengguna barang dan semua harus jelas.
"Dengan adanya Perda Pengelolaan Barang
Milik Daerah diharapkan bisa jelas pejabat pengelola barangnya, perencanaan
kebutuhan dan penganggarannya, pengadaannya, penggunaan dan pemanfaatan,
pengamanan dan pemeliharaannya, penilaian, pemindahtanganan dan lain
lain," sambungnya.
Ia menambahkan, jika ada penghapusan
misalnya, bahkan pemusnahan perlu diatur dalam Perda. Juga penatausahaan,
pembinaan pengawasan dan pengendalian. Kemudian jika ada barang milik daerah
oleh BLUD, ganti rugi dan sanksi bahkan jika terjadi sengketa barang milik
daerah, semua itu perlu diatur.(adv/pk)