Anggota DPRD Kaltim H Ali Hamdi Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019 di Kelurahan Bukit Biru
(H Ali Hamdi Anggota DPRD Kaltim melaksanakan sosialisasi Perda No 1 Tahun 2019)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TENGGARONG-Pendapatan
Asli Daerah (PAD) Kalimantan Timur pada sektor pajak daerah, mampu memberikan
kontribusi cukup besar dalam struktur APBD Kaltim, dan salah satu pajak daerah
yang memberikan kontribusi tersebut adalah pajak kendaraan bermotor.
Anggota DPRD Kaltim H Ali Hamdi mengatakan
pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber pendapatan daerah, dan
hasilnya tentunya untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan daerah yang bertujuan mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat.
“Pajak daerah itu manfaatnya untuk membangun daerah,”
kata H Ali Hamdi disela sela kegiatan sosialisasi Perda (Peraturan Daerah)
Nomor 1 Tahun 2019, di aula pertemuan Karang Taruna Kelurahan Bukit Biru
Tenggarong, Sabtu (27/3/2021) malam.
Perda Nomor 1 Tahun 2019 merupakan Perubahan
Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun
2011 Tentang Pajak Daerah.
Menurut H Ali Hamdi aturan tersebut sangat
penting untuk disosialisaikan ke masyarakat, agar masyarakat bisa paham dan
mengerti terkait pajak daerah, yang salah satunya terkait dengan pajak
kendaraan bermotor.
“Peraturan Daerah wajib diketahui oleh
masyarakat, apakah sudah atau belum disosialisasikan ke masyarakat, jika sudah
di Perda kan maka masyarakat harus menerima. Oleh karenanya ini menjadi bagian
perjuangan kita dari DPRD Kaltim untuk mensosialisasikan dan mengedukasi ke
masyarakat agar masyarakat paham dan mengerti terkait dengan Perda tersebut,”
tutur H Ali Hamdi politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti sekitar
60 warga Kelurahan Bukit Biru Tenggarong dengan penerapan protocol kesehatan.
Warga cukup antusias mengikuti dan menyimak pemaparan materi materi yang
disampaikan dalam kegiatan itu.
Jadwal kegiatan sosialisasi di lakukan didua
tempat, Sabtu 27 Maret 2021 pagi di gelar di Kelurahan Loa Tebu
kemudian pada malam hari nya dilaksanakan di Kelurahan Bukit Biru Kecamatan
Tenggarong.
“Masyarakat sangat antusias mengikuti
kegiatan sosialisasi ini, kita berharap mereka bisa memahami dan mengerti
terkait dengan aturan aturan tersebut dan memiliki kesadaran tinggi dan taat pajak, yang manfaatnya untuk pembangunan
daerah,”kata H Ali Hamdi.
Sementara itu Ahmad Munawar salah satu warga
Bukit Biru Tenggarong menyambut positif
kegiatan sosialisasi yang dilakukan anggota DPRD Kaltim H Ali Hamdi.
Dengan adanya
sosialisasi tersebut, warga bisa paham dan mengerti terkait dengan pajak
kendaraan serta manfaat nya untuk digunakan
membangun daerah.(awi/adv)