Jawad: Perda Bantuan Hukum Penting Disosialisasikan ke Masyarakat

img

(Jawad Sirajuddin)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, SAMARINDA- Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tengah digencarkan oleh para anggota DPRD Kaltim. Seluruh anggota akan kembali menggelar kegiatan tersebut di kabupaten dan kota se-Kaltim.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin menyampaikan hal tersebut dan bahkan  pihaknya akan mensosialisasikan Perda tentang Pemberdayaan Bantuan Hukum untuk Masyarakat.

“Di sini saya lihat kalau terjadi di suatu tempat atau daerah, warga itu agak pangling ke mana harus melapor sehingga, penyelenggaraan bantuan hukum itu penting untuk disosialisasikan,” ungkap Jawad.

Salah satu contohnya saat terjadi permasalahan sengketa tanah masyarakat. Oleh sebab itu, ketika Sosper nanti pihaknya akan memaparkan perihal langkah yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan itu. Seandainya ada suatu kasus di tengah masyarakat, nantinya akan disampaikan perihal penyelenggaraan bantuan hukum.

“Setelah menyampaikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ke masyarakat, tentunya ke depan masyarakat bisa lebih pro aktif bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” lanjut politisi dari Fraksi PAN ini.

LBH juga diharapkan semakin aktif dalam bekerja sebab biasanya, ungkap Jawad LBH yang khususnya ada di Samarinda sangat banyak. Namun, terkadang dalam kurun waktu sebulan tak ada kegiatannya sebab kurang disosialisasikannya tentang penyelanggaraan bantuan hukum itu.

 “Saya sepakat kalau itu pasti berdampak dan punya nilai tambah di masyarakat, karena selama ini kan agak riskan, sebab yang namanya hukum itu dianggap masyarakat harus ada nilai rupiahnya,” tandas Jawad.(adv/dn)