Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Sanga Sanga
(Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan polisi)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TENGGARONG-
Polsek Sanga Sanga berhasil menangkap BS (44) terduga pengedar narkoba jenis
sabu sabu, di Jalan Dr Wahidin RT 09 Kelurahan Sanga Sanga Dalam Kecamatan
Sanga Sanga, Selasa (6/4/2021) pagi.
”Tersangka sudah menjadi target Polisi, setelah mendapat informasi dari
masyarakat, bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi sabu sabu.” kata Kapolres
Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Sanga Sanga Iptu Agus Fitriadi, Selasa (6/4/2021).
Kepada Polisi, tersangka mengakui barang
tersebut adalah miliknya dan sebagai pengedar sabu sabu. “Tersangka dan barang
bukti diamankan ke Polsek Sanga Sanga.”ujarnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu, sabu sabu
sebanyak 3 poket ukuran kecil dengan berat kotor 0,75 gram, 2 plastik klip
kosong warna bening, uang tunai Rp.200.000, 1 HP merk Nokia dengan Sim Card, 1
plastik pembungkus warna bening serta plester sebagai perekat, 1 buah plastik
pipet warna putih sebagai penakar.
Ancaman hukuman dikenakan Pasal 114 Ayat (2)
Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selama sekitar
15 tahun penjara.(*riz)