Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Sanga Sanga

img

(Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan polisi)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG- Polsek Sanga Sanga berhasil menangkap BS (44) terduga pengedar narkoba jenis sabu sabu, di Jalan Dr Wahidin RT 09 Kelurahan Sanga Sanga Dalam Kecamatan Sanga Sanga, Selasa (6/4/2021) pagi.

”Tersangka sudah menjadi target Polisi, setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi sabu sabu.” kata Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Sanga Sanga Iptu  Agus Fitriadi, Selasa (6/4/2021).

Kepada Polisi, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya dan sebagai pengedar sabu sabu. “Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Sanga Sanga.”ujarnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu, sabu sabu sebanyak 3 poket ukuran kecil dengan berat kotor 0,75 gram, 2 plastik klip kosong warna bening, uang tunai Rp.200.000, 1 HP merk Nokia dengan Sim Card, 1 plastik pembungkus warna bening serta plester sebagai perekat, 1 buah plastik pipet warna putih sebagai penakar.

Ancaman hukuman dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selama sekitar 15 tahun penjara.(*riz)