DPRD Sidak ke PT AJP di Samboja
TENGGARONG, DPRD Kukar melalui Komisi I,
pecan lalu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Desa Beringin Agung Kecamatan
Samboja, tepatnya dilokasi perkebunan sawit PT Alam Jaya Persada (AJP).
Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi I
Hamdan, didampingi anggota Komisi I
lainnya, Kamarudin, turut serta dalam sidak tersebut Dinas Koperasi, Dinas
Perkebunan, BPN, perwakilan camat dan kades.
Hamdan mengatakan, sidak dilakukan untuk
menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait dengan lahan inti dan lahan
plasma.
Dimana hasik sidak tersebut, kata Hamdan
diketahui bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan titik kordinatnya, sehingga
menimbulkan gejolak pada masyrakat pemilik lahan / warga desa beringin
jaya.
Sistem bagi hasil yang diterapkan oleh PT.
Alam Jaya Persada dengan pemilik lahan masih merugikan pihak petani / pemilik
lahan, hal tersebut disebabkan karena pada saat penetepan mekanisme bagi hasil
kebun antara Tt. Alam Jaya persada dengan Koperasi Berkat Usaha tidak
melibatkan secara langsung seluruh pemilik lahan yang ada di Desa Beringin Jaya.
Selain itu Hak Guna Usaha (HGU) PT. Alam
jaya Persada di dalamnya terdapat sertifikat LU 1 dan LU 2 Transmigrasi sekitar
200 Hektar yang telah bersertifikat sejak tahun 1990, sedangkan HGU PT. Alam
Jaya Persada dikeluarkan pada tahun 2009 sehingga pihak petani / pemilik lahan
memohon kepada BPN Kutai Kartanegara mengkoordinasikan dengan Pt. Alam Jaya
Persada agar lahan tersebut dapat diinclave. Sementara koperasi Berkat Usaha
(BU) yang ada di Kuala Samboja, tak pernah melakukan rapat anggota, sehingga
system bagi hasil tak jelas.
“Komisi
I DPRD Kutai Kartanegara meminta untuk dilakukan audit ke Koperasi berkat
Usaha terkait mekanisme bagi hasil yang
dikerjasamakan antara PT. Alam jaya Persada dengan pihak petani / pemilik lahan.
Kita juga tak main atas masalah ini, kita akan melaporkan kegiatan tersebut ke pihak
berwajib dengan laporan penyerobotan lahan warga.”papar Hamdan.awi/poskotakaltimnews.com