Pelaksanaan Sholat Idul Adha di Kukar Diperbolehkan untuk Zona Kuning dan Hijau
(H Muktar Kepala Kemenag Kukar)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TENGGARONG-
Kementerian Agama (Kemenag) Kukar menegaskan terkait pelaksanaan Sholat Idul
Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021, tidak dianjurkan pada Kecamatan dengan
status penyebaran Covid-19 zona merah dan orange.
Hal itu disampaikan berdasarkan Surat Edaran
Bupati Nomor : B-1285/DINKES/065.11/07/2021, tentang evaluasi Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian lonjakan
Covud-19 gelombang kedua di Kukar.
Kepala Kemenag Kukar H Mukhtar mengatakan,
pelaksanaan Sholat Idul Adha diperbolehkan pada Kecamatan yang termasuk zona
kuning atau hijau, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Sholat Idul Adha bisa dilaksanakan di
lapangan atau masjid dengan kapasitas 30 persen dari kapasitas ruang yang
ada," kata H Mukhtar saat ditemui wartawan Poskotakaltimnews di ruang
kerjanya, Selasa (13/7/2021).
Penyelenggara Sholat Idul Adha wajib
melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan seperti, menyediakan alat ukur
suhu tubuh, handsanitizer, memakai masker, bagi jamaah yang kurang sehat lebih
baik melaksanakan ibadah di rumah.
Ia juga menyebutkan, terkait pelaksanaan Gema
Takbiran dalam rangka menyambut malam Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H / 2021 M
diutamakan diselenggarakan di rumah masing masing dan di Masjid, dengan
pembatasan jumlah jama’ah maksimal 10 orang serta dilarang turun ke jalanan.
"Harapannya, kondisi Kukar semakin membaik,
kasus Covid-19 menurun," tutupnya.(*riz)