Dua Pengedar Sabu di Kembang Janggut Ditangkap Polisi
(dua pelaku pengedar narkoba yang ditangkap polisi)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TENGGARONG- Dua terduga pengedar narkoba jenis sabu sabu di Kecamatan
Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, ditangkap polisi, Rabu
(28/7/2021).
Dua pengedar obat terlarang itu adalah WA
(26) yang merupakan salah satu karyawan perusahaan, yang beralamat di Base Camp
sentekan II estate PT Rea Kaltim dan SY (39) merupakan warga Desa Gunung Sari,
RT 02 Kecamatan Tabang.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, WA
ditangkap di base camp, kemudian SYi ditangkap di Desa Gunung Sari RT 02
Kecamatan Tabang.
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama
melalui Kapolsek Kembang Janggut Iptu Hadriansyah mengatakan, penangkapan
tersangka tersebut bermula, adanya laporan dari masyarakat bahwa pada Rabu 28
Juli 2021, di base camoe tersebut sering dijadikan transaksi narkoba.
"Atas laporan tersebut, petugas langsung
melakukan penyelidikan di tempat tersebut, setelah mengetahui target tersangka,
sekitar pukul 23.15 petugas melakukan penggerebekan" kata Hadriansyah,Kamis
(29/7/2021).
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di
base camp tersebut serta diri tersangka, hasil dari penggeledahan petugas
mendapatkan 6 poket sabu sabu yang disimpan dalam plastik bening.
Mendapatkan barang bukti tersebut, petugas
mengintrogasi terhadap WA. Kepada polisi, WA mengakui barang tersebut adalah
miliknya.
"Barang bukti dan tersangka diamankan
untuk dilakukan pengembangan, adapun hasil pengembangan ternyata ada satu
rekannya yang memiliki sabu di daerah Tabang" jelasnya.
Petugas langsung melakukan penyelidikan ke
wilayah Tabang, dan mencurigai seorang warga Desa Gunung Sari RT 02 yang
bernama SY. Setelah mengetahui posisi target, petugas melakukan penggeledahan
terhadap SY.
"Petugas menemukan 3 poket sabu sabu
yang disimpan di plastik bening, ketahuan menyimpan barang haram itu, tersangka
dan barang bukti diamankan di Polsek Kembang Janggut untuk dilakukan
penyelidikan lebih lanjut" ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan
petugas yaitu 9 poket sabu sabu dengan total 8,61, pipet kaca, pipet plastik,
dan uang hasil penjualan sabu sabu sebanyak Rp. 240.000.
Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub
Pasal 112 Ayat (2) UURI NO.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana
narkotika, dengan ancaman diatas 15 tahun penjara.(*riz)