Pelaku Penganiayaan di Samboja Terancam 7 Tahun Penjara
Kapolres
AKBP Arwin Amrih Wientama didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Sopian dan
Kapolsek Samboja AKP Adyama, saat press rillis di Polres Kukar
POSKOTAKALTIMNEWS.COM.KUKAR- AK warga Amborawang
Laut Kecamatan Samboja harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, masuk jeruji
besi setelah menganiaya AD warga Balikpapan Selatan RT 48 Perum PGRI hingga
meninggal dunia.
Pelaku terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman
7 tahun penjara.
Kapolres AKBP Arwin Amrih Wientama didampingi
Kasat Reskrim AKP Herman Sopian dan Kapolsek Samboja Adyama, saat press rillis
di Polres Kukar, Rabu (8/9/2021), mengungkapkan bahwa saat ini pelaku ditahan
di Polres Kukar.
“Untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Kejadian tersebut pada 31 Agustus 2021, yang dipicu oleh batas patok
tanah" ucap Arwin Amrih Wientama.
Kronologis dari peristiwa tersebut yaitu, AD
bersama suaminya Susanto Yuwono dari Balikpapan menuju ke lokasi tanah
tersebut, yang berada di Gunung Panjang, RT 03, Amborawang Laut, Kecamatan
Samboja.
Setiba di lokasi tersebut, AD turun dari
mobilnya tanpa ditemani suaminya, untuk menemui AK yang sedang bekerja membuat
kapling tanah. Saat itu AK menyampaikan kepada AD bahwa, lokasi tanah milik AD
sudah terpasang patok batas baru.
"Selang beberapa menit setelah debat,
tiba tiba AK membawa parang mendatangi AD, AK mengayunkan parangnya sebanyak 3
kali" jelasnya.
Sehingga mengenai kepala bagian bawah kanan
dan tangan kanan korban luka berat, atas peristiwa tersebut AK panik langsung
melarikan diri, kemudian suaminya dan warga langsung menolong AD untuk dibawa
ke RSUD Kanudjoso Balikpapan.
"Kejadian tersebut langsung dilaporkan
ke Polsek Samboja, dan ditindaklanjuti dengan cepat untuk melakukan pencarian.
Pencarian dilakukan oleh Tim Aligator Sat Reskrim Polres Kukar dan jajaran
Polsek Samboja" sebutnya
Setelah 4 hari melakukan pencarian, tim
gabungan mendapatkan informasi bahwa, pelaku bersembunyi disalah satu pondok
kebun karet milik warga, tim gabungan segera menuju ke lokasi tersebut.
Pada 4 September 2021 sekitar pukul 09.00
wita, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas tanpa ada perlawanan. Sementara
barang bukti yang diamankan yaitu, sebilah parang dengan sarungnya, pakaian
pelaku.
"Hingga saat ini masih dilakukan
pemeriksaan saksi saksi, apabila nanti ada perkembangan selanjutnya, akan
diinformasikan" ujarnya
Sementara itu pelaku AK mengakui bahwa
dirinya khilaf, lantaran terlanjur emosi terhadap korban, karena lahan AK yang
telah ditanami karet di robohkan dengan menggunakan excavator oleh AD.
"Dengan alasan lahan tersebut sudah
dibeli dari paman saya, padahal dulu paman bilang tidak pernah menjual tanah
tersebut kepada AD" ungkap AK.(*riz)