Anggota DPRD Kaltim Saefuddin Zuhri Harapkan Masyarakat Tidak Mampu Maksimalkan Perda Bantuan Hukum
Kegiatan
sosialisasi peraturan daerah No 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum bagi
Masyarakat Kurang Mampu.(istimewa)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) Saefuddin Zuhri sebut
Perda Bantuan Hukum sangat penting bagi masyarakatnya.
Hal ini disampaikannya pada saat menggelar
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di SMP 21 Samarinda, Minggu 16 Oktober
2022.
Politisi Nasdem ini menyebut Sosper kali ini
terkait Perda Perda No 5 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat
Kurang Mampu.
Perda ini
menurut Saefuddin Zuhri adalah bagaimana kewajiban pemerintah
memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat tak mampu yang
mengalami masalah hukum.
Sebab menurutnya akses hukum bagi masyarakat
tidak mampu masih sulit olehnya itu hadirnya Perda ini untuk memberikan
kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat kecil.
Terutama adalah pendampingan hukum yang
pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah.
Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan Samarinda
ini pun berharap agar Perda ini disosialisasikan secara terus menerus sebab
menurutnya masyarakat belum terlalu tahu tentang Perda ini.
"Siapa sih yang harus dibantu, supaya
apa, caranya itu lah yang mesti kita sampaikan kepada masyarakat,"
ucapnya.
Sebagai implementasi dari Perda ini dia
berharap agar Pemprov Kaltim dapat mewujudkan keadilan hukum bagi masyarakat
yang kurang mampu.
Sebagai informasi, dalam Sosper kali banyak
di hadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh pemuda, ibu-ibu serta tokoh agama. (ADV)