Baharuddin Demmu Gelar Sosper Bantuan Hukum di Desa Separi
Di Desa
Separi Baharuddin melakukan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR
-
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Baharuddin Demmu kembali melaksanakan
kegiatan rutin kedewanan yakni Sosialisasi dan Penyebarluasan Perda (Sosper)
Kaltim.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim ini
mensosialisasikan Perda nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan
Hukum, di Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Minggu
(30/10/2022).
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber
yakni Dr. Haris Retno dan Lili Triyana, kemudian juga dihadiri Kades Separi
Sugianto, Ketua BPD Separi Jumadi, seluruh Ketua RT, Ketua LPM, lembaga desa
lainnya, ibu-ibu PKK dan tokoh masyarakat Desa Separi.
Kepala Desa (Kades) Separi Sugianto
mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. Pasalnya,
sosialisasi Perda ini sangat bermanfaat bagi masyarakat.
"Tentu Sosialisasi ini bermanfaat bagi
masyarakat kami, dan saya juga ucapkan terima kasih kepada pak Baharuddin yang
telah mengunjungi Desa Separi, semoga silaturahmi ini tetap terjalin, "
harapnya.
Sementara itu Baharuddin Demmu menuturkan,
Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini merupakan bagian dari usaha DPRD Kaltim
untuk memastikan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat Kaltim, khususnya
masyarakat kurang mampu.
"Apabila ada warga Kaltim yang tidak
mampu secara ekonomi, namun membutuhkan bantuan hukum, ia dapat mengajukan
permohonan bantuan hukum kepada pemerintah daerah dengan menyertakan surat
keterangan tidak mampu dari pemerintah desa serta syarat-syarat administratif
lainnya, " jelasnya.
Legislator Karang Paci dari Dapil Kukar ini
juga menegaskan, dengan adanya Perda ini masyarakat Kaltim bisa didampingi
Lembaga Bantuan Hukum yang ditunjuk pemerintah atau pengadilan secara gratis.(adv)