Komisi I DPRD Gelar Konsultasi Publik Raperda Tanggung Jawab Sosial
Anggota Komisi I DPRD Bontang Maming
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
BONTANG-
Komisi I DPRD Bontang menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
“Perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial
dan lingkungan, dalam upaya mewujudkan pembangunan di Kota Bontang secara
berkelanjutan,” kata Anggota Komisi I DPRD Bontang Maming, Senin (28/11/2022)
dalam konsultasi publik dengan unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang,
Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pihak Perusahaan, Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM), BUMN, BUMD, dan Tokoh Masyarakat.
Menurut Maming, Raperda Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan Perusahaan setelah jadi Perda, bisa dijadikan dasar hukum meningkatkan
kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan, komunitas
setempat dan masyarakat pada umumnya.
“Perda ini akan menjalin hubungan yang
serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya di
tengah-tengah masyarakat,” ucapnya.
Perda TJSLP nanti sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, agar bersinergi
dan selaras dengan program pemerintah daerah. Selain itu, juga merupakan bentuk mengoptimalkan komitmen
perusahaan untuk berperan aktif dalam upaya pembangunan ekonomi berkelanjutan.
“Jadi selain meningkatkan kualitas lingkungan
yang bermanfaat juga mendorong ekonomi berkelanjutan untuk masyarakat di Kota
Bontang,” timpalnya.
Adapun pelaksanaan Raperda TJSLP diantaranya,
bisa dilakukan secara langsung oleh perusahaan, melalui pihak ketiga, bermitra
dengan masyarakat dan juga pemerintah (kecamatan/kelurahan.
“Jadi semua berperan
aktif dalam pelaksanaan Raperda ini,” tandasnya.(ADV)