Dewan Ajukan Pasal Pelibatan Masyarakat di Raperda Warga Miskin
Raking
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,BONTANG
-
Komisi I DPRD Bontang telah merampungkan tahap konsultasi publik dan
harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur.
“Konsultasi Publik yang digelar Komisi I DPRD
Bontang dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bontang, LSM, Media,
Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan masyarakat umum, Selasa 8 November 2022,
masih perlu dilakukan beberapa kali lagi dengan stakeholder lainnya,” ucap
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking, belum lama ini.
Dalam konsultasi publik Raperda tersebut ada
masukan bahwa perlunya keterlibatan masyarakat untuk melakukan pendataan warga
miskin di masing-masing kelurahan.
“Pendataan warga miskin perlu keterlibatan
masyarakat,” kata Raking.
Berikutnya, standar kemiskinan yang
ditetapkan oleh pemerintah pusat tidak bisa digunakan di kota Bontang. Sebab
kalau standar kemiskinan dari pusat digunakan, hampir tidak ada warga miskin di
kota Bontang.
“Kami akan bahas lagi terkait standar warga
miskin di Bontang,” ujar Raking.
Selain itu, peningkatan pelayanan pengobatan
dari BPJS Ketenagakerjaan, mengandeng perusahaan melalui dana Corporate Social
Responsibility (CSR) untuk membiayai BPJS Ketenagakerjaan para pekerja rentan
atau Bukan Penerima Upah (BPU).
“Wali Kota sudah buatkan surat himbauan ke
perusahaan, itu masih kurang. Minimal dibuatkan Peraturan Wali Kota untuk
mengatur itu,” terang Raking.
“Peraturan ini dibuat guna membantu
penyelesaian masalah kemiskinan di kota Bontang. Terutama sasaran, bentuk
bantuan, serta penyaluran bantuannya,” demikian Raking.(ADV)