Tim Pansus Pajak dan Retrubusi Daerah Sambangi Kementerian Dalam Negeri
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,JAKARTA- Pansus
Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kalimantan Timur melakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) belum lama ini. Hasil konsultasi tersebut Tim Pansus yang diketuai
Sapto Setya Pramono tersebut mendapatkan arahan sebelum pansus ini bergerak
lebih jauh.
Terutama mengingat
pembahasan dalam pansus ini dinilai cukup rumit, maka diperlukan arahan guna
membahas pasal per pasal. Dalam pembahasan yang diterima oleh Kepala Sub
Direktorat Wilayah 3 Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Yuniar
Dyah Praningrum. Pengaturan terkait Alur Sungai Mahakam yang menjadi kewenangan
pusat, sejauh ini menurut Sapto penguasaan Alur Sungai Mahakam oleh pemerintah
pusat cenderung merugikan daerah terutama bagi rakyat Kalimantan Timur.
Selain itu banyaknya
kendaraan bernomor polisi luar daerah , baik itu kendaraan umum maupun alat
berat yang berdampak pada banyak hal juga menjadi perhatian bagi pansus.
Sehingga diperlukan pengaturan khusus untuk mengatasi hal tersebut.
sejumlah masukan juga telah
ditanggapi oleh Kemendagri, namun ada beberapa masukan yang perhatian bagi
Kemendagri untuk ditampung agar bisa ditindaklanjuti kedepannya.
Sementara itu dalam
pertemuan berikutnya di Kementerian Keuangan RI Ditjen Perimbangan Keuangan
yang diterima oleh Hery Soekoco Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian
Pajak Daeah, Pansus ini juga mencari masukan untuk mendapatkan sejumlah
keterangan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Pusat dan Daerah (HKPD) salah satunya yang mengatur pemberian sumber penerimaan
daerah berupa pajak dan retribusi. “Dari hasil pembahasan kita tidak boleh
melenceng dari pakem (aturan) yang telah ada. Nunggu Peraturan Pemerintah (PP)
tekait dana bagi hasil yang sedang dibahas dan belum terbit,” kata Politisi
Muda Golkar Sapto Setyo Pramono.
Dari pertemuan di Kementerian Keuangan, Kaltim juga diperkenankan apabila ada beberapa potensi retribusi yang bisa dilakukan yang terpenting sesuai kewenangan dan pelayanan. “Nanti dengan adanya itu kita dorong perubahan PP ataupun lampiran. Tentu masing-masing daerah pasti berbeda. Seperti di Kaltim pajak alat berat, khusus untuk provinsi. Ini kemudian berkaitan dengan bagaimana proses pemajakan alat berat, antara daerah ke daerah. Misal beroperasinya di Kaltim, namun fakturnya dari di Jakarta. seperti apa teknis tahapannya,”katanya.
Namun demikian setidaknya menurut Sapto minimal pansus telah mengetahui gambarannya. Yang harus kita harus tau perhatikan adalah seperti dampaknya diwilayah operasi.
“Bukan hanya soal kendaraan ada dimana, namun dampak kuota bbm, mengurangi pajak daerah BBNKB dan sebagainya. Sehingga ini harus dinisergikan dan korelasikan dengan instansi terkait,” kata Sapto.
Tak hanya itu hal penting lain mengenai
kewenangan pengelolaan alur Sungai Mahakam, maka terdapat Sungai Kapuas yang
menjadi percontohan, seperti apa pola pengelolaannya. termasuk Pelabuhan di
Balikpapan termasuk Kariangau serta banyak pelabuhan terapung di tengah laut,
pansus perlu mendalami soal ini.(ADV/hms)