Muhammad Samsun Sambut Baik Wacana Revisi Pergub 49/2020 Oleh Gubernur Kaltim
Muhammad
Samsun
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
SAMARINDA-Wakil
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Fraksi PDI Perjuangan Muhammad
Samsun menyambut baik keputusan Pemerintah Daerah untuk merevisi Peraturan
Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020.
Menurutnya, ini kabar baik dari Gubernur
Isran Noor. Pasalnya, sudah lama anggota dewan mengusulkan agar Pergub tersebut
direvisi. "Ini kabar baik bagi kita semua, dan Insha Allah Pergub Nomor 49
Tahun 2020 akan direvisi," ungkap Muhammad Samsun, Senin (17/4/2023).
Dengan direvisinya Pergub 49 Tahun 2020 ini,
pria kelahiran Jember tersebut tetap optimis jika nantinya serapan anggaran
Pemerintah Provinsi Kaltim tetap maksimal. "Karena itu kan rata-rata
bantuan keuangan (bankeu)," jelasnya, di Pendopo Odah Etam, Kompleks
Kantor Gubernur Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
Bankeu dari Pemerintah Provinsi Kaltim kata
Muhammad Samsun, akan diserahkan kepada kabupaten/kota se-Kaltim. Itu artinya,
mereka lah yang akan mengelolanya. Sehingga, serapan anggaran akan tetap
maksimal.
"Mereka (pemerintah kabupaten/kota) yang
akan mengelola bankeu. Sepengetahuan saya untuk bankeu ini, sebelum adanya
Pergub Nomor 49 Tahun 2020 juga terserap dengan baik," paparnya.
Maka itu tak perlu khawatir terhadap serapan
anggaran, karena serapan anggaran akan tetap terlaksana dengan maksimal.
Intinya, ia menjamin tidak ada bankeu Provinsi Kaltim yang tidak terserap.
"Sehingga jika bicara soal efisiensi,
barangkali terjadi karena efisiensi pada project-project atau kegiatan yang
dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kaltim. Tapi untuk kabupaten/kota, semua
dipastikan terserap," katanya.
"Terserap bukan berarti tidak efisien,
namun terserap disini artinya optimal. Kalau efisiensi berarti ada penurunan
atau pengurangan biaya. Itu namanya efisiensi. Saya pikir untuk bankeu yang
sifatnya usulan masyarakat dibawah Rp200 juta itu terserap, optimal dan
efisien," sambungnya.
Sebelumnya saat memberi sambutan pada
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka Rencana Kerja
Pemerintah Daerah 2024. Gubernur Isran Noor memberi perhatian besar atas usulan
untuk merevisi Pergub Nomor 49 Tahun 2020.
"Sebenarnya dari tadi saya ini menyimak
apa yang disampaikan, katanya minta agar dapat merubah Pergub Nomor 49 Tahun
2020. Saya pikir bisa dipertimbangkan, karena usulannya jelas di forum
Musrenbang. Akan tetapi kalau usulannya diluar resmi, ora bisa ditanggapi.
Kalau ini resmi, thats right, saya suka, bagus. Segera kita lakukan revisi,"
tegasnya.
Orang nomor satu di Benua Etam ini berharap
agar pihaknya bisa melakukan perubahan terhadap Pergub Nomor 49 Tahun 2020
secepatnya. "Melakukan revisi atau evaluasi itu merupakan hal yang wajar,
kita lakukan evaluasi hal-hal yang memang pantas kita lakukan evaluasi,"
terangnya.(ADV)