Pengurus Lama dan Baru Saling Lempar Pernyataan, Permasalahan Koperasi Kombeng Lestari Tak Kunjung Selesai
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI TIMUR-
Koperasi Kombeng Lestari belum menuntaskan kewajibannya kepada puluhan petani
plasma sawit yang ada di Kabupaten Kutai Timur. Sejak pergantian para pengurus,
para anggota belum menerima Hasil Usaha (SHU) plasma sawit hingga saat ini.
Geram karena permasalahan ini sudah terlalu
berlarut-larut sejak Februari 2018, akhirnya koperasi yang terletak di Desa
Nehes Liah Bing Muara Wahau ini dilaporkan ke DPRD Kutai Timur untuk proses
mediasi.
Pada Rabu (10/5/2023), DPRD Kutai Timur pun
memfasilitasi aduan anggota koperasi dengan menyelenggarakan Rapat Dengar
Pendapat Umum (RDPU) bersama pengurus lama dan baru. Rapat dipimpin oleh
Anggota DPRD Kutai Timur Faizal Rachman.
Setelah proses mediasi, Faizal menyimpulkan
bahwa permasalahan ini disebabkan adanya kesalahan administrasi dan
miskomunikasi saja. Seharusnya, terjalin komunikasi yang baik antara keduanya
supaya permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Permasalahan administrasi saja, jadi
saya rasa bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.
Jika permasalahan ini tidak bisa diselesaikan
secara kekeluargaan, DPRD Kutai Timur akan kembali mengagendakan rapat bersama
pihak terlibat. Nantinya, pembahasan mengenai jual beli lahan yang tidak
diakui.
"Kami akan jadwalkan kembali pertemuan ini,
dengan pihak yang berhubungan langsung. Tapi kami minta coba diselesaikan dulu
secara kekeluargaan, jika belum ada titik temu, maka kami fasilitasi
lagi," katanya.
Mulanya, Lestari Hidayat selaku mantan
Sekretaris Koperasi Kombeng membenarkan bahwa sebanyak 40 anggota koperasi
sudah tidak pernah menerima haknya berupa uang SHU plasma selama beberapa tahun
terakhir ini.
Sebelumnya Koperasi Kombeng Lestari bermitra
dengan PT Bumitama Gunajaya Agro (GBA) dengan lahan kebun sawit seluas 734
hektare milik warga Desa Nehes Liah Bing. Namun dalam perjalanan, lahan kebun
ini dialihkan pengelolaannya ke PT KPS Groub. Sehingga, terjadi perubahan pengurus
saat dirinya menjabat.
Berdasarkan data, ada 40 orang yang merasa
dirugikan karena tidak menerima SHU plasma. Mayoritas dari mereka adalah
pembeli lahan dari masyarakat atau lahan yang sudah take over.
"Seharusnya mereka ini menjadi anggota
koperasi karena kami pengurus lama lah yang membuat surat rekomendasi
pergantian kepemilikan lahan," jelasnya.
Menanggapi, Ketua Koperasi Kombeng Lestari Dominikus Hatiang menjelaskan pada awalnya data calon petani plasma (CPP) berjumlah 274 anggota. Namun, memang ada peningkatan anggota dari total sebelumnya. Sekarang ini, berjumlahkan 383 anggota dan pihaknya tidak menutup-nutupinya.
Namun yang menjadi permasalahan utamanya
adalah, sebanyak 40 orang kebagian dana SHU plasma sawit. Bahkan dari pengakuan
anggota justru tidak ada yang menjual lahan. Maka dari itu orang-orang ini masih
menerima hasil plasma sawit.
"Kami blum menerima surat rekomendasi
dari pengurus lama soal transaksi, pengakuan anggota tidak ada yang menjual
lahan," tegasnya.
Atas pernyataan itu, terjadi debat yang cukup
banyak. Pengurus lama dan baru pun saling lempar pernyataan. Maka, DPRD Kutai
Timur pun akan mengagendakan ulang rapat bersama pihak terkait.(ADV)