Pengurus Lama dan Baru Saling Lempar Pernyataan, Permasalahan Koperasi Kombeng Lestari Tak Kunjung Selesai

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI TIMUR- Koperasi Kombeng Lestari belum menuntaskan kewajibannya kepada puluhan petani plasma sawit yang ada di Kabupaten Kutai Timur. Sejak pergantian para pengurus, para anggota belum menerima Hasil Usaha (SHU) plasma sawit hingga saat ini.

Geram karena permasalahan ini sudah terlalu berlarut-larut sejak Februari 2018, akhirnya koperasi yang terletak di Desa Nehes Liah Bing Muara Wahau ini dilaporkan ke DPRD Kutai Timur untuk proses mediasi.

Pada Rabu (10/5/2023), DPRD Kutai Timur pun memfasilitasi aduan anggota koperasi dengan menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pengurus lama dan baru. Rapat dipimpin oleh Anggota DPRD Kutai Timur Faizal Rachman.

Setelah proses mediasi, Faizal menyimpulkan bahwa permasalahan ini disebabkan adanya kesalahan administrasi dan miskomunikasi saja. Seharusnya, terjalin komunikasi yang baik antara keduanya supaya permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Permasalahan administrasi saja, jadi saya rasa bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.

Jika permasalahan ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, DPRD Kutai Timur akan kembali mengagendakan rapat bersama pihak terlibat. Nantinya, pembahasan mengenai jual beli lahan yang tidak diakui.

"Kami akan jadwalkan kembali pertemuan ini, dengan pihak yang berhubungan langsung. Tapi kami minta coba diselesaikan dulu secara kekeluargaan, jika belum ada titik temu, maka kami fasilitasi lagi," katanya.

Mulanya, Lestari Hidayat selaku mantan Sekretaris Koperasi Kombeng membenarkan bahwa sebanyak 40 anggota koperasi sudah tidak pernah menerima haknya berupa uang SHU plasma selama beberapa tahun terakhir ini.

Sebelumnya Koperasi Kombeng Lestari bermitra dengan PT Bumitama Gunajaya Agro (GBA) dengan lahan kebun sawit seluas 734 hektare milik warga Desa Nehes Liah Bing. Namun dalam perjalanan, lahan kebun ini dialihkan pengelolaannya ke PT KPS Groub. Sehingga, terjadi perubahan pengurus saat dirinya menjabat.

Berdasarkan data, ada 40 orang yang merasa dirugikan karena tidak menerima SHU plasma. Mayoritas dari mereka adalah pembeli lahan dari masyarakat atau lahan yang sudah take over.

"Seharusnya mereka ini menjadi anggota koperasi karena kami pengurus lama lah yang membuat surat rekomendasi pergantian kepemilikan lahan," jelasnya.

Menanggapi, Ketua Koperasi Kombeng Lestari Dominikus Hatiang menjelaskan pada awalnya data calon petani plasma (CPP) berjumlah 274 anggota. Namun, memang ada peningkatan anggota dari total sebelumnya. Sekarang ini, berjumlahkan 383 anggota dan pihaknya tidak menutup-nutupinya.

Namun yang menjadi permasalahan utamanya adalah, sebanyak 40 orang kebagian dana SHU plasma sawit. Bahkan dari pengakuan anggota justru tidak ada yang menjual lahan. Maka dari itu orang-orang ini masih menerima hasil plasma sawit.

"Kami blum menerima surat rekomendasi dari pengurus lama soal transaksi, pengakuan anggota tidak ada yang menjual lahan," tegasnya.

Atas pernyataan itu, terjadi debat yang cukup banyak. Pengurus lama dan baru pun saling lempar pernyataan. Maka, DPRD Kutai Timur pun akan mengagendakan ulang rapat bersama pihak terkait.(ADV)