Basti Minta Forum RT Sangatta Utara jadi Organisasi Berbadan Hukum Resmi

img

Sekertaris Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur Basti Sangga Langi

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI TIMUR- Semua organisasi yang berbadan hukum berpotensi mendapat dan menerima dana hibah dari pemerintah. Baik organisasi kemasyarakatan, kelompok tani, forum-forum formal dan non formal ataupun lembaga yang mengelola tempat ibadah.

Keuntungan lainnya, organisasi yang telah terdaftar secara resmi dibawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) akan memperoleh perlindungan hukum.

Berdasarkan alasan itu, Sekertaris Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur Basti Sangga Langi pun meminta Forum RT Desa Sangatta Utara untuk melakukan proses pendaftaran ke Kemenkumham sebagai organisasi resmi yang tercatat memiliki badan hukum jelas.

"Jika sudah ada akta notaris, Forum RT bisa langsung mendaftar ke Kemenkumham. Jika mereka sudah memenuhi syarat-syarat itu (sebagai organisasi resmi), mereka bisa mendapatkan dana hibah," ungkapnya.

Selain mendapatkan dana hibah kata Basti, kemungkinan besar usulan Forum RT terkait berbagai macam program pembangunan dan kegiatan sosial lainnya di Sangatta Utara bisa terealisasi.

Selama ini lanjutnya, yang mengajukan dana hibah adalah organisasi masyarakat seperti LSM dan paguyuban-paguyuban masyarakat. Atas dasar itu, ia mendorong Forum RT agar segera berbadan hukum. Supaya, semua usulan positif yang bersentuhan langsung dengan masyarakat bisa terealisasi.

"Mereka bisa mendapat dana hibah asalkan memenuhi syarat-syarat itu. Saya dukung, karena mereka ini dekat dengan masyarakat," Ujarnya.

Ditegaskan wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Sangatta Utara ini, bahwa legislatif dan eksekutif tidak menutup pintu bagi mereka yang ingin mengajukan bantuan hibah dari APBD. Sebab, yang paling penting itu adalah pemanfaatannya.

Harapannya, dana hibah dapat difokuskan untuk meningkatkan kesejahteraan dan juga perekonomian masyarakat. Ia pun berpesan agar pengelolaan keuangan biaa transparan terhadap anggota dan pengurus organisasi serta masyarakat penerima manfaat untuk menghindari kecemburuan sosial.

"Hibah kan pembiayaan dari APBD memang harus transparan pengelolaan keuangan dan pelaporannya," ungkapnya.(ADV)