Basti Minta Forum RT Sangatta Utara jadi Organisasi Berbadan Hukum Resmi
Sekertaris Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur Basti Sangga Langi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI TIMUR- Semua organisasi yang berbadan hukum berpotensi mendapat dan menerima dana hibah dari pemerintah. Baik organisasi kemasyarakatan, kelompok tani, forum-forum formal dan non formal ataupun lembaga yang mengelola tempat ibadah.
Keuntungan lainnya, organisasi yang telah
terdaftar secara resmi dibawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (Kemenkumham RI) akan memperoleh perlindungan hukum.
Berdasarkan alasan itu, Sekertaris Komisi A
DPRD Kabupaten Kutai Timur Basti Sangga Langi pun meminta Forum RT Desa
Sangatta Utara untuk melakukan proses pendaftaran ke Kemenkumham sebagai
organisasi resmi yang tercatat memiliki badan hukum jelas.
"Jika sudah ada akta notaris, Forum RT
bisa langsung mendaftar ke Kemenkumham. Jika mereka sudah memenuhi
syarat-syarat itu (sebagai organisasi resmi), mereka bisa mendapatkan dana
hibah," ungkapnya.
Selain mendapatkan dana hibah kata Basti,
kemungkinan besar usulan Forum RT terkait berbagai macam program pembangunan
dan kegiatan sosial lainnya di Sangatta Utara bisa terealisasi.
Selama ini lanjutnya, yang mengajukan dana
hibah adalah organisasi masyarakat seperti LSM dan paguyuban-paguyuban
masyarakat. Atas dasar itu, ia mendorong Forum RT agar segera berbadan hukum.
Supaya, semua usulan positif yang bersentuhan langsung dengan masyarakat bisa
terealisasi.
"Mereka bisa mendapat dana hibah asalkan
memenuhi syarat-syarat itu. Saya dukung, karena mereka ini dekat dengan
masyarakat," Ujarnya.
Ditegaskan wakil rakyat dari daerah pemilihan
(dapil) Sangatta Utara ini, bahwa legislatif dan eksekutif tidak menutup pintu
bagi mereka yang ingin mengajukan bantuan hibah dari APBD. Sebab, yang paling
penting itu adalah pemanfaatannya.
Harapannya, dana hibah dapat difokuskan untuk
meningkatkan kesejahteraan dan juga perekonomian masyarakat. Ia pun berpesan
agar pengelolaan keuangan biaa transparan terhadap anggota dan pengurus
organisasi serta masyarakat penerima manfaat untuk menghindari kecemburuan
sosial.
"Hibah kan pembiayaan dari APBD memang
harus transparan pengelolaan keuangan dan pelaporannya," ungkapnya.(ADV)