Agusriansyah Minta Percepat Pengesahan Perbub Tata Kearsipan
Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI TIMUR-
Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan, mengajukan permintaan
kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) untuk segera
menghasilkan turunan dari Perda Pedoman Tata Kearsipan Dilingkungan Pemerintah
Daerah yang baru disahkan.
Agusriansyah menekankan perlunya turunan
Perda ini dimuat dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut
yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melaksanakan peraturan yang telah
disahkan.
"Demi efektivitas yang maksimal, kami
meminta pemerintah segera bertindak dan membuat turunan Perda yang baru
disahkan dalam bentuk Peraturan Bupati sebagai bukti keseriusan dalam
menjalankan peraturan yang telah disahkan," ungkap Agusriansyah dalam
rapat Paripurna DPRD Kutim pada Selasa (6/6/2023).
Agusriansyah juga memberikan saran agar
Perbup ini dapat mengambil contoh dari daerah lain yang telah memiliki Perda
tentang Kearsipan, serta Perbup yang mengatur teknis dan penegasan terhadap
Perda tersebut.
"Pemerintah bisa mengambil pelajaran
dari daerah lain yang telah berhasil dalam menerapkan Perda terkait
kearsipan," ujarnya.
Menyikapi hal ini, Bupati Kutim, Ardiansyah
Sulaiman, memberikan tanggapan bahwa dirinya akan menginstruksikan Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Kutim untuk segera menyusun rancangan Perbup sesuai
dengan permintaan Anggota DPRD Kutim tersebut.
"Pengesahan Perbup Pedoman Tata
Kearsipan Dilingkungan Pemerintah Daerah merupakan salah satu langkah cepat
pemerintah dalam menjalankan aturan, mulai dari tata kelola kearsipan hingga
perlindungan terhadap berkas-berkas penting milik daerah," ujar Bupati Ardiansyah.
"Secepatnya, saya akan memerintahkan
dinas terkait untuk menyusun rancangan Perbup sebagai penegasan terhadap perda
ini," tambahnya.
Diharapkan dengan percepatan pengesahan
Perbup ini, pemerintah Kutim dapat menunjukkan keseriusan dalam melaksanakan
Perda Tata Kearsipan serta memberikan perlindungan yang memadai terhadap
dokumen-dokumen penting daerah.(ADV)