DPRD Gelar RPD Bahas Koperasi Kombeng Lestari Diduga Beli Lahan Bodong
RDP DPRD Kutim bahas permasalahan Koperasi Kombeng Lestari
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI TIMUR-DPRD
Kutim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas permasalahan yang
belum terselesaikan terkait Koperasi Kombeng Lestari.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Hearing
Sekretariat DPRD Kutim pada Jumat (9/6/2023) ini dipimpin oleh Anggota DPRD
Kutim, Hepni Armansyah, dan dihadiri oleh dua anggota dewan lainnya, Jimmy dan
Son Hatta. Turut hadir juga perwakilan dari Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi
dan UMKM, Pengurus Koperasi Kombeng Lestari, serta masyarakat.
Rapat kali ini memunculkan informasi mengenai
adanya transaksi pembelian lahan plasma tanpa bukti fisik lahan. Transaksi jual
beli lahan ini terjadi pada masa kepengurusan lama Koperasi Kombeng Lestari, di
mana para pembeli lahan plasma pada saat itu mendapatkan dana bagi hasil kebun
plasma hingga awal tahun 2018.
Namun, setelah terjadi pergantian pengurus,
para pembeli lahan plasma tidak lagi mendapatkan dana bagi hasil kebun plasma
tersebut, dikarenakan tidak terdata secara sah dalam administrasi Koperasi
Kombeng Lestari. Hal ini membuat para pembeli merasa tidak puas dan
mempertanyakan mengapa mereka tidak menerima dana tersebut, padahal mereka
memiliki bukti fisik transaksi dan juga mendapat konfirmasi dari pengurus lama.
"Para pembeli masih merasa dirugikan,
karena mereka memiliki bukti fisik transaksi dan hal ini juga diakui oleh
pengurus lama," ujar Hepni kepada awak media usai rapat.
Para pembeli lahan plasma menuntut agar
permasalahan ini diusut lebih lanjut, dengan pembentukan Tim Panitia Khusus
(Pansus), mengingat terdapat indikasi adanya kelebihan lahan plasma sebesar 773
hektar, sementara hasil pengukuran menunjukkan lebih dari 1000 hektar.
"Mereka meminta agar Tim Pansus dibentuk
dan melakukan investigasi langsung di lapangan. Tentu saja, kami akan
berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan terkait hal ini," ungkapnya.
Hepni juga mengimbau agar masalah ini dapat
diselesaikan secara internal, melibatkan pihak-pihak terkait seperti pembeli,
penjual, pengurus lama, dan pengurus baru Koperasi Kombeng Lestari, tanpa harus
membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Kami mendapatkan ancaman akan membawa
kasus ini ke jalur hukum dari pihak pengurus baru, namun kami menyarankan agar
masalah ini diselesaikan secara internal terlebih dahulu," tambahnya.
Dengan demikian, DPRD Kutim akan terus
mengawasi perkembangan permasalahan ini dan berusaha mencari solusi terbaik
untuk mengatasi ketidakpuasan para pembeli lahan plasma Koperasi Kombeng
Lestari. Tim Pansus akan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap
fakta-fakta terkait adanya kelebihan lahan plasma serta menelusuri proses transaksi
yang terjadi pada masa kepengurusan sebelumnya.
Selain itu, DPRD Kutim juga berharap agar
masalah ini dapat diselesaikan secara internal tanpa melibatkan jalur hukum.
Dengan melibatkan pembeli, penjual, pengurus lama, dan pengurus baru Koperasi
Kombeng Lestari dalam proses penyelesaian, diharapkan akan ditemukan solusi
yang adil dan memuaskan semua pihak terkait.(ADV)