Sulitnya Membantu Nelayan, Wakil Ketua DPRD Keluhkan Regulasi Kewenangan Laut Kutim
Wakil
Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kutai Timur (Kutim), Arfan
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI TIMUR-
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Arfan, mengungkapkan keprihatinannya terkait
sulitnya memberikan bantuan kepada nelayan dan masyarakat pesisir. Rencana
bantuan tersebut berbentuk alat tangkap ikan dan perahu.
Arfan menyoroti permasalahan ini yang baru
muncul dalam dua tahun terakhir. Sejak regulasi menyerahkan kewenangan
pengaturan wilayah laut Kutim kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
(Kaltim).
"Dua tahun yang lalu, saya masih bisa
mewujudkan aspirasi masyarakat pesisir. Namun, saat ini sudah tidak mungkin,
bahkan usulan beberapa anggota dewan tahun lalu harus ditunda," ungkap
Arfan kepada para awak media belum lama ini.
Akibatnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kutim tidak dapat digunakan untuk membantu masyarakat pesisir.
"Padahal alat tangkap ikan dan perahu
merupakan aspek penting dalam mata pencaharian para nelayan," ucapnya.
Menurut Arfan, regulasi terbaru ini
seharusnya dipertimbangkan ulang oleh pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Sebab, daerahlah yang paling memahami kebutuhan masyarakatnya.
"Tetapi, jika aturannya diubah, akan
menjadi rumit lagi. Akibatnya, bantuan yang kami berikan hanya terbatas bagi
masyarakat di pinggiran sungai," tambahnya.
Karena laut dan pesisir merupakan kewenangan
provinsi, Arfan berharap anggota DPRD Provinsi yang mewakili Kutim dapat
membantu para nelayan di daerah tersebut.
"Kami berharap anggota DPRD Provinsi
dapat membantu masyarakat kita, karena sebagai kabupaten, kami tidak dapat
mengalokasikan dana ke sana," pungkasnya.
Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, Arfan
berharap adanya sinergi antara pemerintah kabupaten dan provinsi untuk mencari
solusi terbaik guna mendukung nelayan dan masyarakat pesisir dalam meningkatkan
mata pencahariannya.(ADV)