Pansus LKPJ APBD 2022 Kutim Minta Inspektorat Lengkapi Data LHP BPK RI
Sayid Anjas
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI TIMUR-
Ketua Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur (Kutim) 2022, Sayid Anjas, meminta
Inspektorat Daerah untuk melengkapi data-data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Permintaan ini disampaikan karena data yang
ditampilkan sebagai tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada Senin (19/6/2023)
belum sepenuhnya selesai.
Dampak dari hal tersebut adalah pemaparan
hasil LHP BPK RI terhadap pengelolaan pelaksanaan anggaran APBD Kutim 2022
belum dapat mencapai hasil maksimal.
"Kami meminta Inspektorat untuk merekap
lagi, termasuk mengatasi hambatan dalam merealisasikan program kerja sesuai
dengan aturan dan regulasi yang berlaku," ujar Sayid Anjas kepada media
pada Rabu (21/6/2023).
Meskipun begitu, hasil rapat hari ini
mengungkapkan bahwa beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup
Pemerintah Kabupaten Kutim terlibat dalam temuan BPK.
Beberapa OPD tersebut antara lain adalah
Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Perusahaan Daerah Tirta Benuah Pengelola Air
Bersih, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Permukiman (Perkim),
dan beberapa OPD lainnya.
"Namun, kami masih belum mengetahui
besaran masing-masing OPD terkait temuan ini, oleh karena itu kami meminta
Inspektorat untuk melengkapi data pada rapat berikutnya," jelas Sayid
Anjas.
Meskipun saat ini masih dalam tahap
rehabilitasi dan pendataan ulang, Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Kutim 2022 meyakini bahwa pekerjaan ini akan selesai sebelum batas waktu
yang telah ditentukan.
"Namun, penting bagi kami bahwa data
yang disajikan harus akurat sehingga pembahasan dengan OPD," tuturnya.
Sayid Anjas menekankan pentingnya data yang
tepat guna memastikan pembahasan dengan OPD terkait dapat dilakukan dengan
fokus dan efektif.
Rapat ini menjadi momen penting bagi Pansus
Raperda untuk mendapatkan informasi yang komprehensif mengenai pelaksanaan APBD
Kutim 2022. Dengan melibatkan Inspektorat Daerah dan mendorong kelengkapan data
LHP BPK RI, Pansus berharap dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap
pengelolaan anggaran dan menemukan solusi terbaik untuk memastikan akuntabilitas
dan transparansi.
Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Kutim 2022 juga menggarisbawahi komitmennya untuk mengawal proses
rehabilitasi dan pendataan ulang dengan sungguh-sungguh. Dalam melaksanakan
tugasnya, Pansus akan memastikan bahwa semua data yang diperlukan telah disusun
dan diverifikasi secara akurat.
Pemerintah Kabupaten Kutim juga berperan
penting dalam memastikan pelaksanaan APBD yang efisien dan efektif. Dengan
melibatkan OPD terkait, langkah-langkah konkret dapat diambil untuk mengatasi
temuan BPK dan meningkatkan pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan.
Keberhasilan Pansus Raperda dalam
menyelesaikan tugasnya akan membawa dampak positif bagi Kabupaten Kutim.
Transparansi dan akuntabilitas yang ditingkatkan dalam pengelolaan APBD dapat
memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan meningkatkan
kualitas pelayanan publik.(ADV)