Pansus LKPJ APBD 2022 Kutim Minta Inspektorat Lengkapi Data LHP BPK RI

img

Sayid Anjas

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI TIMUR- Ketua Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur (Kutim) 2022, Sayid Anjas, meminta Inspektorat Daerah untuk melengkapi data-data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Permintaan ini disampaikan karena data yang ditampilkan sebagai tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada Senin (19/6/2023) belum sepenuhnya selesai.

Dampak dari hal tersebut adalah pemaparan hasil LHP BPK RI terhadap pengelolaan pelaksanaan anggaran APBD Kutim 2022 belum dapat mencapai hasil maksimal.

"Kami meminta Inspektorat untuk merekap lagi, termasuk mengatasi hambatan dalam merealisasikan program kerja sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku," ujar Sayid Anjas kepada media pada Rabu (21/6/2023).

Meskipun begitu, hasil rapat hari ini mengungkapkan bahwa beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutim terlibat dalam temuan BPK.

Beberapa OPD tersebut antara lain adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Perusahaan Daerah Tirta Benuah Pengelola Air Bersih, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Permukiman (Perkim), dan beberapa OPD lainnya.

"Namun, kami masih belum mengetahui besaran masing-masing OPD terkait temuan ini, oleh karena itu kami meminta Inspektorat untuk melengkapi data pada rapat berikutnya," jelas Sayid Anjas.

Meskipun saat ini masih dalam tahap rehabilitasi dan pendataan ulang, Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 meyakini bahwa pekerjaan ini akan selesai sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

"Namun, penting bagi kami bahwa data yang disajikan harus akurat sehingga pembahasan dengan OPD," tuturnya.

Sayid Anjas menekankan pentingnya data yang tepat guna memastikan pembahasan dengan OPD terkait dapat dilakukan dengan fokus dan efektif.

Rapat ini menjadi momen penting bagi Pansus Raperda untuk mendapatkan informasi yang komprehensif mengenai pelaksanaan APBD Kutim 2022. Dengan melibatkan Inspektorat Daerah dan mendorong kelengkapan data LHP BPK RI, Pansus berharap dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran dan menemukan solusi terbaik untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.

Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 juga menggarisbawahi komitmennya untuk mengawal proses rehabilitasi dan pendataan ulang dengan sungguh-sungguh. Dalam melaksanakan tugasnya, Pansus akan memastikan bahwa semua data yang diperlukan telah disusun dan diverifikasi secara akurat.

Pemerintah Kabupaten Kutim juga berperan penting dalam memastikan pelaksanaan APBD yang efisien dan efektif. Dengan melibatkan OPD terkait, langkah-langkah konkret dapat diambil untuk mengatasi temuan BPK dan meningkatkan pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan.

Keberhasilan Pansus Raperda dalam menyelesaikan tugasnya akan membawa dampak positif bagi Kabupaten Kutim. Transparansi dan akuntabilitas yang ditingkatkan dalam pengelolaan APBD dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.(ADV)