DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke 37, dalam agenda penyampaian laporan hasil reses/aspirasi masyarakat anggota DPRD Kaltim serta penyerahan laporan hasil reses anggota DPRD Kaltim kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dihadiri angota DPRD Kalimantan Timur, Senin (2/10/2023).

Selain agenda tersebut, dalam rapat paripurna tersebut juga diagendakan Penyampaian tanggapan Gubernur Kalimantan Timur terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kaltim atas nota penjelasan Ranperda Inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur 2023, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 2 tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

Dilanjutkan dengan penetapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur oleh komisi atau pansus terhadap Ranperda Inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji berharap kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dapat melakukan revisi terkait dengan Pergub (Peraturan Gubernur) nomor 49 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu).

Dijelaskan Seno Aji, bahwa masing masing anggota dari Daerah Pemilihan menyampaikan beberapa persoalan terkait infastruktur, namun dengan adanya Pergub tersebut menjadi penghalang bagi anggota dewan untuk menindaklanjuti aspirasi karena adanya batasan minimal angka untuk merealisasikan aspirasi masyarakat.(adv)