DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- DPRD Provinsi
Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke 37, dalam agenda
penyampaian laporan hasil reses/aspirasi masyarakat anggota DPRD Kaltim serta
penyerahan laporan hasil reses anggota DPRD Kaltim kepada Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD
Kaltim Seno Aji dihadiri angota DPRD Kalimantan Timur, Senin (2/10/2023).
Selain agenda tersebut, dalam rapat paripurna tersebut juga diagendakan Penyampaian tanggapan Gubernur Kalimantan Timur terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kaltim atas nota penjelasan Ranperda Inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur 2023, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 2 tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Dilanjutkan dengan penetapan pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur oleh
komisi atau pansus terhadap Ranperda Inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan
Timur Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji berharap
kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dapat melakukan revisi
terkait dengan Pergub (Peraturan Gubernur) nomor 49 tahun 2020 tentang Tata
Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan
(Bankeu).
Dijelaskan Seno Aji, bahwa masing masing anggota dari Daerah Pemilihan menyampaikan beberapa persoalan terkait infastruktur, namun
dengan adanya Pergub tersebut menjadi penghalang bagi anggota dewan untuk
menindaklanjuti aspirasi karena adanya batasan minimal angka untuk
merealisasikan aspirasi masyarakat.(adv)