Bahas Permohonan Penciutan HGU PT Budiduta Agro Makmur, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP Bersama Aliansi Masyarakat Loa Kulu
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Baharuddin Demmu memimpin Rapat
Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan permohonan enclave/penciutan HGU PT
Budiduta Agro Makmur, yang diajukan Aliansi Masyarakat Loa Kulu.
Rapat dilaksanakan di ruang rapat gedung E
Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, pada Senin (16/10/2023).
Pada RDP tersebut, Baharuddin Demmu
didampingi Anggota Komisi I diantaranya Harun Al Rasyid, Kaharuddin Jafar, Agus
Aras dan Jahiddin.
“Pertemuan ini membahas mengenai permintaan
rakyat tentang HGU PT Budiduta Agro Makmur untuk dilakukan penciutan atau
enclave.
“Sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh
masyarakat adalah kurang lebih 280 hektar,” kata Baharuddin.
Permohonan penciutan dilakukan sebab sejak
ijin keluar tidak pernah melakukan penggarapan.
“Pemerintah
seharusnya keluarkan izin terhadap lahan tersebut untuk dikelola masyarakat,”tambahnya.
DPRD Kaltim sejauh ini menunggu klarifikasi
dari PT Budiduta Agro Makmur, sebab dalam RDP tersebut tidak ada keterwakilan
dari manajemen perusahaan yang hadir.
Masyarakat di Loa Kulu sudah sejak lama
tinggal diwilayah tersebut, bahkan sebelum izin HGU itu keluar. Sejauh ini
tidak ada proses ganti rugi dari perusahaan kepada masyarakat.
DPRD Kaltim kata Baharuddin Demmu dalam waktu
dekat ini pun akan melakukan tinjauan ke lapangan untuk mengcroscek langsung
kondisi lahan di Kecamatan Loa Kulu yang masuk dalam HGU PT Budiduta Agro
Makmur.(pk)