Satreskrim Polres Kukar Berhasil Ungkap 2 Kasus Curanmor
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR : Satreskrim Polres Kukar berhasil
mengungkap 3 tersangka kasus pencurian sepeda motor selama November 2023.
Kasat Reskrim Polres Kukar IPTU Jodi
Rahman mengatakan, 3 tersangka tersebut berinisial F, A, dan AM. Mereka
melakukan pencurian sepeda motor di tempat dan modus yang berbeda.
Sementara untuk tersangka F, dan A
melakukan pencurian sepeda motor di 3 TKP diantaranya di Desa Perian Kecamatan
Muara Muntai, Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong 2 kali, dan 3 kali di Jalan
Poros Barong Tongkok Kubar.
"Modus operandi yang mereka
lakukan yakni, melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di depan rumah
atau teras, pada subuh hari dengan merusak kontak menggunakan kunci T,"
jelas Jodi Rahman pada awak media, di Polres Kukar, Jum'at (22/12/2023).
Kedua tersangka tersebut melakukan
pencurian pada Oktober, dan November 2023. Adapun barang bukti yang berhasil
diamankan yaitu 6 unit sepeda motor dengan jenis motor scoopy 3 unit, dan vario
3 unit.
"Jadi tersangka tersebut
berdomisili di Kota Bangun, dalam melakukan pencurian tersebut mereka turun ke
Tenggarong ambil 1 unit motor untuk dibawa naik ke Kota Bangun," ujarnya.
Motor tersebut langsung dijual ke
daerah pedalaman atau wilayah perkebunan, sehingga motor tersebut sulit untuk
ditemukan.
Sedangkan tersangka AM melakukan
pencurian sepeda motor dengan modus mencari motor yang terparkir di pinggir
jalan, dengan keadaan kunci yang masih menempel.
"Tersangka AM melakukan
pencurian motor di parkiran pasar seni Jalan Diponegoro, pada 14 November
2023," ucapnya.
Pelaku AM berhasil diamankan
pada 15 November 2023, dan AM merupakan reidivis pernah dihukum sebanyak 3 kali
diantaranya kasus narkoba, mengedarkan uang palsu, dan pencurian di sebuah
rumah.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AM yakni, 1 unit sepeda motor supra. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pencurian pemberatan, dan Pasal 362 yaitu pencurian biasa.
"Dalam kasus ini kami tidak
menemukan adanya pengepul atau penadah," pungkasnya. (riz/*tan)