Balikpapan Perketat Perang terhadap Narkoba, DPRD Siapkan Raperda P4GN
POSKOTAKALTIMNEWS, BALIKPAPAN: DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Pembahasan Raperda P4GN
tersebut dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD
Balikpapan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan
Pemkot Balikpapan serta Komisi IV DPRD Balikpapan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota
Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan Raperda P4GN menjadi langkah penting
untuk memperkuat upaya pencegahan narkoba sejak dini, khususnya di lingkungan
pendidikan dan kawasan perkotaan.
“Raperda ini untuk memperkuat pencegahan
narkoba sejak dini, terutama di lingkungan pendidikan dan perkotaan,” ujar Andi
Arif Agung yang akrab disapa A3, usai pembahasan Raperda, Selasa (15/9/2026).
Menurut A3, Raperda P4GN
merupakan usulan inisiatif dari Pemkot Balikpapan. Kehadiran regulasi tersebut
diharapkan menjadi langkah nyata pemerintah bersama masyarakat dalam menekan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Ini merupakan usulan dari
Pemerintah Kota Balikpapan. Prinsipnya, Raperda ini menjadi langkah nyata
pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan terhadap
narkoba,” jelasnya.
Dalam pembahasannya, kata
A3, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penguatan materi pencegahan
narkoba melalui kurikulum lokal di lingkungan pendidikan. Konsep tersebut akan
dibahas bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan untuk
menentukan pola penerapannya.
“Kita melakukan penguatan
yang terintegrasi dengan kurikulum lokal bersama Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan. Nanti kita cocokkan seperti apa polanya. Setelah selesai, akan kita
susun kembali dan dikonsolidasikan dengan BNN Kota Balikpapan,” ungkap Ketua
Fraksi Partai Golkar DPRD Balikpapan tersebut.
A3 menambahkan,
materi-materi yang berkaitan dengan penguatan kearifan dan potensi lokal juga
akan dikonsolidasikan kembali agar dapat menjadi bagian dari strategi
pencegahan narkoba di Balikpapan.
“Materi-materi kekuatan
lokal nanti akan kita konsolidasikan ulang. Prinsipnya, ada langkah progresif
dari Pemerintah Kota Balikpapan bersama DPRD untuk memperkuat peran serta
masyarakat sekaligus memberikan fasilitasi dalam penguatan P4GN,” katanya.
Ia menegaskan, Raperda
P4GN merupakan bentuk komitmen bersama antara Pemkot dan DPRD Balikpapan dalam
memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkotika.
“Ini adalah ikhtiar Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kita ingin memperkuat edukasi, meningkatkan kesadaran, dan menghadirkan aksi nyata untuk menciptakan lingkungan yang sehat serta terbebas dari ancaman narkoba,” pungkasnya.(mid)