Polisi Berhasil Amankan Pria yang Diduga Membawa Sabu Sabu di Tenggarong Seberang

img

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR : Seorang pria berinisial IR berhasil diamankan Polisi di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang karena diduga membawa narkotika jenis sabu sabu.

 

Hal ini diungkap Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Aksaruddin Adam. Dia mengatakan, penangkapan IR tersebut dilakukan pada 29 Desember 2023, berkat informasi dari masyarakat bahwa  di Desa Teluk Dalam, ada seseorang yang sering membawa narkotika jenis sabu sabu.

 

"Dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud pada 28 Desember 2023 sekitar pukul 23.30 wita," kata Aksaruddin Adam pada media, Sabtu (30/12/2023).

 

Usai dilakukan penyelidikan, team Sat Resnarkoba kembali mendapatkan informasi bahwa seseorang yang sering membawa narkoba tersebut memiliki ciri ciri berbadan gemuk, tinggi, kulit sawo matang, menggunakan baju perusahaan dan sering menunggu jemputan di pinggir jalan.

 

Setelah mendapat informasi tersebut, tim resnarkoba melakukan pemantauan di area yang dimaksud. Hingga akhirnya pada 29 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 wita Polisi melihat dengan ciri ciri tersebut.

 

Polisi langsung mengamankan seseorang itu yang mengaku berinisial IR, dan melakukan penggeledahan terhadap IR. Dari hasil penggeledahan ditemukan 5 bungkus sabu sabu, yang disimpan di dalam dompet yang ada di dalam tasnya.

 

Kepada Polisi, IR mengaku bahwa barang tersebut ialah miliknya. IR dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Kukar, untuk dapat diproses lebih lanjut.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 5 bungkus sabu sabu dengan berat 3,82 gram, 1 buah alat hisap, 1 tas, 3 buah pipet kaca, 1 unit HP merk OPPO, 1 unit timbangan digital, dan 1 dompet warna hijau.

Atas perbuatannya, IR dikenakan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI No 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (riz)