Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Makarti Kecamatan Marangkayu Ditetapkan Tersangka

img

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto

POSKOTAKALTIMNEWS.COM – KUKAR : HE yang merupakan seorang Kepala Desa (Kades) Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah ditetapkan tersangka oleh Polres Kota Bontang atas kasus dugaan pemalsuan surat atau mengunakan Ijazah palsu SD dan SMP untuk memenuhi keperluan administrasinya pada saat pemilihan Kades 2022 lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto saat di temui awak media Senin, (8/1/2024)  kemarin, mengatakan bahwa jabatan Kades ini masih diemban oleh HE karena yang bersangkutan belum ditahan pihak Kepolisian dan belum ada surat resmi dari Pemerintah Desa.

Dijelaskanya untuk saat ini Polres Kota Bontang telah menyurati Bupati dan DPMD terkait statusnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun sebelum adanya status ditahan dan surat resmi dari Pemdes, pihaknya belum bisa menindaklanjuti untuk mencari penggantinya apa bila ada kekosongan jabatan nanti.

“Jika sudah ada status penahanan dan surat resmi  kami akan melakukan kajian untuk mengetahui berapa lama yang bersangkutan di tahan. Dan akan melakukan pengangkatan Plt atau Pj Kades selama waktu kekosongan ini,” ujar Arianto disela-sela acara Ngapeh Hambat Senin, (8/1/2024).

Arianto juga meminta kepada Camat Marangkayu untuk mengkoordinasikan dengan pihak desa terkait kondisi desa mereka saat ini. Apa bila sudah mengetahui kondisi desa tersebut pihaknya tentu akan menindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Untuk saat ini yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kades. Karena belum ditetapkannya Plt dan Pj Kades. Terlebih, nantinya pengangkatan penggantinya akan diusulkan oleh Sekdes,” jelas Arianto.

Arianto memastikan bahwa pada masa seleksi Pilkades tahun 2022, prosesi berjalan normal. Yang mana semua prosedur dan mekanisme sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentunya untuk memenuhi syarat pendaftaran, para calon Kades diminta menyampaikan administrasi, seperti ijazah yang difotokopi dan dilegalisir.

Pihaknya juga sudah dimintai keterangan kepolisian serta dokumen sebagai pedoman Pilkades. Sehingga apabila diperlukan verifikasi hukum nantinya ia akan siapkan baik dalam keadaan bagaimanapun biaya dan konsekuensinya.

“Pada saat pendaftaran dan pemberian berkas He ke panitia Pilkades tidak hanya memberikan berkas yang bersangkutan namun juga membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa seluruh berkas yang bersangkutan benar dan asli, nah surat pernyataan itu yang menjadi pegangan kami” tutup Arianto.

Berbeda dengan Pemilu, untuk saat ini Pemkab Kukar belum memiliki regulasi yang mengatur klarifikasi dan verifikasi dokumen untuk kebenaran hukum dalam mekanisme Pilkades . Mengingat adanya 193 desa serta pertimbangan biaya dan lapangan apabila dilakukan pengecekan dari mana asal kebenaran berkas-berkas tiap calon kades. (*tan)