Polres Berau Berhasil Amankan 6 Kubik Kayu Ilegal
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB : Satreskrim
Polres Berau berhasil mengamankan satu unit truk yang diduga terlibat dalam
praktik ilegal logging di wilayah hukum Polres Berau.
Penangkapan oleh Polisi terjadi saat truk
tersebut akan melintasi Jalan HARM Ayoeb, Kecamatan Gunung Tabur pada Jumat
(26/1/2024) sekitar pukul 22.30 Wita.
Kemudian, truk tersebut diamankan karena
terindikasi melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang
diterbitkan oleh pejabat berwenang.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian
Rahayu Priatna, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai truk
yang diduga membawa kayu dengan dokumen yang tidak sah dari dalam hutan.
Diterangkannya, Setelah mendapatkan
informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi dan berhasil menghentikan truk
tertutup terpal yang diduga mengangkut kayu ilegal.
"Satu unit truk dan seorang supir
berinisial A kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres
Berau," ungkapnya.
Kapolres menambahkan, hasil pemeriksaan
menunjukkan bahwa supir A hanya ditugaskan untuk mengangkut kayu tersebut dan
diberikan upah. Dari pengembangan kasus, satu tersangka dengan inisial H
sebagai pemilik kayu berhasil diidentifikasi.
Dari laporan itu, tersangka H mengakui
niatnya menjual kayu tersebut di luar daerah. Truk tersebut membawa 86 batang
kayu ulin dan 93 batang kayu kapur, dengan total kayu yang berhasil diamankan
sekitar enam kubik.
Akibat dari kegiatan illegal logging
tersebut, tersangka H dijerat dengan pasal 88 ayat (1) huruf (b) dan (c) jo
Pasal 14 dan 15 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan
perusakan hutan yang isinya orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut,
menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama
surat keterangan sahnya hasil hutan.
"Akibat dari kegiatan illegal logging tersebut, tersangka akan dikenakan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Lima Ratus Juta Rupiah dan paling banyak Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah," terangnya.
Satreskrim Polres Berau terus mengambil
langkah-langkah tegas dalam upaya pencegahan dan pemberantasan ilegal logging
demi menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. (Sep/Nad)