Polres Berau Berhasil Amankan 6 Kubik Kayu Ilegal

img

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB : Satreskrim Polres Berau berhasil mengamankan satu unit truk yang diduga terlibat dalam praktik ilegal logging di wilayah hukum Polres Berau.

 

Penangkapan oleh Polisi terjadi saat truk tersebut akan melintasi Jalan HARM Ayoeb, Kecamatan Gunung Tabur pada Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 22.30 Wita.

 

Kemudian, truk tersebut diamankan karena terindikasi melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.

 

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai truk yang diduga membawa kayu dengan dokumen yang tidak sah dari dalam hutan.

 

Diterangkannya, Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi dan berhasil menghentikan truk tertutup terpal yang diduga mengangkut kayu ilegal.

 

"Satu unit truk dan seorang supir berinisial A kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Berau," ungkapnya.

 

Kapolres menambahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa supir A hanya ditugaskan untuk mengangkut kayu tersebut dan diberikan upah. Dari pengembangan kasus, satu tersangka dengan inisial H sebagai pemilik kayu berhasil diidentifikasi.

 

Dari laporan itu, tersangka H mengakui niatnya menjual kayu tersebut di luar daerah. Truk tersebut membawa 86 batang kayu ulin dan 93 batang kayu kapur, dengan total kayu yang berhasil diamankan sekitar enam kubik.

 

Akibat dari kegiatan illegal logging tersebut, tersangka H dijerat dengan pasal 88 ayat (1) huruf (b) dan (c) jo Pasal 14 dan 15 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang isinya orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

 

"Akibat dari kegiatan illegal logging tersebut, tersangka akan dikenakan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Lima Ratus Juta Rupiah dan paling banyak Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah," terangnya.

Satreskrim Polres Berau terus mengambil langkah-langkah tegas dalam upaya pencegahan dan pemberantasan ilegal logging demi menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. (Sep/Nad)