Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Kukar, Polisi Sita Mobil hingga Uang Tunai
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres
Kukar. (Doc. Polres Kukar)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Perburuan terhadap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kutai Kartanegara (Kukar) membawa Polisi ke dua lokasi berbeda.
Dalam kurun waktu dua
hari, dua pria berinisial H (31) dan GR (40) yang diduga sebagai pengedar
barang haram tersebut ditangkap. Tak hanya sabu, Polisi turut menyita satu unit
mobil hingga uang tunai Rp800 ribu sebagai barang bukti.
Kasat Resnarkoba
Polres Kukar, AKP Aulia Hadi Rahman mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan
dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2026.
“Memang benar kami
telah mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di dua
tempat yang berbeda,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Penangkapan pertama
dilakukan terhadap H, warga Dusun Tani Maju, Desa Batuah.
Pria tersebut
diamankan di pinggir Jalan Jenderal Sudirman RT 06, Desa Jembayan, Kecamatan
Loa Kulu, Sabtu (18/7/2026).
“Untuk tersangka H
yang kami amankan terlebih dahulu merupakan target operasi Operasi Antik
Mahakam 2026 Satresnarkoba Polres Kukar,” jelasnya.
Dari penangkapan H,
polisi menemukan empat bungkus plastik bening diduga berisi sabu dengan berat
kotor 0,86 gram.
Selain itu, petugas
menyita satu dompet cokelat, satu bundel plastik klip, kotak kain, pipet kaca,
dua sendok takar, korek api, satu unit telepon genggam serta satu unit mobil
merek Daihatsu Gran Max.
“Dari tersangka H
berhasil kami amankan empat bungkus plastik bening yang diduga berisikan
narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,86 gram,” terangnya.
Dua hari berselang,
Senin (20/7/2026), polisi kembali melakukan penangkapan di lokasi berbeda.
GR, warga Desa
Bakungan, Kecamatan Loa Janan, diamankan saat berada di rumahnya di RT 003 Desa
Bakungan.
Dari GR, polisi
menyita satu bungkus plastik bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,14
gram.
Petugas juga
menemukan dua pipet kaca, tiga sendok takar, bungkus rokok, kotak plastik, dua
sedotan plastik, satu unit telepon genggam serta uang tunai Rp800 ribu.
“GR kami amankan saat
berada di rumahnya di Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan. Sejumlah barang bukti
turut kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.
Kini, H dan GR beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya,
kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. (Kriz)