Pemkab Kukar Gelar Pertemuan Terkait Diseminasi Rencana Tindak Darurat Bendungan Marangkayu

img

(Asisten II Setkab Kukar Ahyani Fadianur Diani bersama Camat Marangkayu dan OPD lainnya/pic:tanty) 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Diseminasi Rencana Tindak Darurat (RTD) Bendungan Marangkayu. Pertemuan tersebut digelar digedung serba guna Kantor Bupati Kukar, Kamis (28/3/2024).

Pada pertemuan ini dipimpin langsung oleh Asisten II Kukar Setkab Kukar Ahyani Fadianur Diani.

Dalam pertemuan itu pemerintah ingin menampung saran dan masukan dari peserta diseminasi mulai dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas PU (Pekerjaan Umum), Pihak kecamatan dan peserta terkait lainnya.

Ahyani mengungkapkan, pihak Pemkab menunggu RTD, mereka akan mengevaluasi dan memberikan masukan.“ Kita sebagain tempat masuk ketempatan wilayah untuk bendungan. Jadi saat RTD ini selesai, baru mereka bisa mengajukan sertifikasi kelayakan bendungan untuk dilakukan proses kegiatan lanjutan.” ungkap Ahyani.

Ia berharap ketika bendungan ini sudah bisa beroperasi, secara keseluruhan ada dampak ke daerah itu sendiri. Selain irigasi ia juga berharap Kecamatan Marangkayu dan sekitar bisa teraliri air bersih hingga ke Bontang. Selain itu juga bisa menjadi tempat wisata, dan tentu berdampak terhadap UMKM.

“Kita ikut memfasilitasi saja dengan proses administrasi lahan bagi yang kena wilayah Bendungan. Tapi proses pembayaran dari balai dan sudah berjalan.” tutupnya.

Pada pertemuan itu turut hadir, Konsultan Pembangunan Bendungan Marangkayu dari PT. Indra Karya, KSO PT. Antusias Raya, PT. Multi Merah Harapan.

Muhammad Dikin merupakan perwakilan dari salah satu perusahaan menjelaskan bahwa desa yang akan terdampak jika terjadi status Siaga dan Awas pada bendungan Marangkayu yakni Desa Sebuntal, Bunga Putih sebagian, Semangkok dan Tanjung Limau dengan total perkiraan penduduk terkena resiko berjumlah 368 jiwa.

Menurutnya keadaan darurat adalah suatu keadaan yang mempengaruhi keamanan bendungan, sehingga dapat menyebabkan terjadinya keluaran air yang tidak terkendali, sehingga diperlukan tindakan darurat guna melindungi manusia, harta benda di bagian hilir, diperkirakan yang keadaan suatu adalah darurat bendungan.

“ Adapun pencegahan bencana adalah mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana,” ujar Diki.

“Artinya, semua kemungkinan resiko pada bendungan Marangkayu sudah dilakukan rencana tindak lanjut dalam mengantisipasi-nya dengan menetapkan status Waspada 1, Waspada 2, Siaga dan Status Awas,” sambungnya.

Sementara itu Camat Marangkayu, Ambo Dalle mengungkapkan Bendungan Marangkayu sangat dinantikan oleh masyarakat Kecamatan Marangkayu dalam mencukupi kebutuhan dasar air bersih, hingga irigasi lahan pertanian.

“Mudah-mudahan dengan diselesaikannya pembangunan bendungan Marangkayu ini bisa segera difungsikan dengan pengaliran bendungan, sehingga secepatnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tuturnya

Terkait status lahan masyarakat yang belum terselesaikan, pihaknya juga mendorong agar segera diselesaikan, sehingga pemlik lahan-pun dapat merasakan dampak dari pembangunan bendungan tersebut.

“Ya, saya berharap permasalahan ganti rugi lahan juga jadi atensi atau perhatian untuk segera diselesaikan,” tutupnya. (adv/*tan)