Wawancara Penilaian Penghargaan Paritrana Award 2024,Pj Akmal : Sebelum Terbit Edaran Dirjen Otda, Pemprov Lebih Dulu Buat Regulasi Perlindungan Pekerja
POSKOTAKALTIMNEWS,JAKARTA: Penjabat (Pj)
Gubernur Kaltim Dr Akmal Malik didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kaltim Rozani Erawadi dan Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim
mengikuti Wawancara Nasional Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Paritrana Award tahun 2024, di Jakarta secara daring, Jumat 26 April 2024.
Pj
Gubernur Kaltim Akmal Malik menjelaskan
tahun 2023 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membuat dua komitmen
terkait peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yaitu penerbitan
regulasi dan pemberian perlindungan pekerja rentan, komitmen tersebut telah
dipenuhi yaitu, pertama tertanggal 13 Juni 2023 dengan terbitnya Pergub 19/2023
tentang penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kedua,
tertanggal 5 Juli 2023 dengan dilaunchingnya 100.000 Pekerja Rentan oleh
Gubernur Provinsi Kaltim pada eranya dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan
yang kepesertaannya terus berlanjut sampai dengan hari ini.
“Regulasi
ini sebenarnya juga telah dilakukan Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen
Otda yang menerbitkan surat edaran kepada Kepala Daerah se Indonesia, mulai
gubernur dan bupati maupun wali kota untuk menyiapkan produk hukum tentang
perlindungan tenaga kerja.
Ternyata,
sebelum surat edaran ini kami terbitkan, Pemprov Kaltim sudah lebih dulu
membuat regulasi dimaksud. Kita apresiasi Pemprov Kaltim kinerjanya berdasarkan
sistem,” kata Akmal Malik dihadapan Tim Penilai Wawancara Nasional Penghargaan
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2024 dipimpin Diana Prapto
Raharjo dan Sekretaris Tim Penilai Hendra Nopriansyah.
Menurut
Akmal, dengan adanya kepastian hukum tersebut. Maka terjadinya peningkatan
terkait jaminan pekerja di Provinsi Kaltim. Ketika 2023, dengan Pemprov Kaltim
memberikan jaminan adanya perlindungan pekerja rentan 100.000, maka memberikan
dampak peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Wilayah Kaltim dari
Januari 2023 sebesar 686.897 tenaga kerja, menjadi sebesar 837.154 tenaga kerja
di Desember 2023 atau mengalami peningkatan sebesar 14.23%.
Bagi
Akmal, peningkatan tersebut, juga tidak lepas dengan adanya dukungan regulasi
dilakukan Pemprov Kaltim. Bahkan, sejak November Tahun 2022 dikeluarkannya SE
kepada Pimpinan Perusahaan BUMN/BUMD/Swasta agar memastikan kepatuhan terhadap
perlindungan pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh karyawan
atau pekerjanya.
Selain
itu, juga didorong pemberian CSR bagi pekerja rentan diekosistem perusahaan itu
sendiri baik kepada masyarakat di sekitar perusahaan atau yang lainnya. Pada
Juni 2023 diterbitkannya Pergub 19/2023 sebagai salah satu dasar pemberian
perlindungan pekerja rentan melalui APBD Provinsi.
Selanjutnya,
Juli 2023 diterbitkan Keputusan Gubernur Kaltim yang berisi tentang by name by
address (BNBA) 100.000 Pekerja Rentan yang tersebar diseluruh kabupaten kota.
“Artinya,
dalam kondisi ini kepatuhan perusahaan diutamakan untuk memberikan
kesejahteraan bagi tenaga kerjanya. Contohnya, jaminan sosial bagi tenaga kerja
tersebut,” jelasnya.
Sementara,
Ketua Tim Penilai Diana Prapto Raharjo mengapresiasi Pj Gubernur Akmal Malik yang sangat
informatif ketika penilaian wawancara ini.
“Kami sangat mengapresiasi Penjabat Gubernur
Akmal Malik, sangat informatif. Sangat senang dengan prespektif bapak, semoga
sukses selalu,” tutup Diana.(mar)