PKB Kukar Perpanjang Masa Pengembalian Formulir Balon Pilkada 2024

img

Ketua DPC PKB Kukar Eko Wulandanu saat menerima pengembalian berkas formulir pendaftaran Balon Pilkada dari Tim Alif Turiadi.

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR- DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kutai Kartanegara memperpanjang masa pengembalian formulir Bakal Calon (Balon) Bupati-Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah/Pemilihan Bupati-Wakil Bupati 2024.

Ketua DPC PKB Kukar Eko Wulandanu menyebut, sampai batas awal pengembalian formulir Balon Pilkada Kukar yakni pada 30 April 2024, ada 3 bakal calon yang sudah mengembalikan, yakni Brigjen Dendi Suryadi, Alif Turiadi (Partai Gerindra) dan Syarkowi (Partai Golkar).

“Masa pengembalian formulir bakal calon kita perpanjang sampai Mei, hanya saja untuk tanggalnya masih menunggu intruksi DPP PKB, masih dinamis,” kata Eko Wulandanu kepada Poskotakaltimnews, Selasa (30/4/2024).

Sebelumnya terdapat enam nama bakal calon yang resmi mengambil formulir pendaftaraan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar di Partai Kebangkita Bangsa.

Kelima bakal calon tersebut adalah Edi Damansyah (PDI-P), Alif Turiadi (Gerindra), Akhmed Reza Fachlevi (Gerindra), Syarkowi V Zahri (Golkar), M Husni Fahrudin (Golkar) dan Brigjen Dendi Suryadi.(pk)