PKB Kukar Perpanjang Masa Pengembalian Formulir Balon Pilkada 2024
Ketua DPC PKB Kukar Eko Wulandanu saat menerima pengembalian berkas formulir pendaftaran Balon Pilkada dari Tim Alif Turiadi.
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR- DPC Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) Kutai Kartanegara memperpanjang masa pengembalian
formulir Bakal Calon (Balon) Bupati-Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala
Daerah/Pemilihan Bupati-Wakil Bupati 2024.
Ketua
DPC PKB Kukar Eko Wulandanu menyebut, sampai batas awal pengembalian formulir
Balon Pilkada Kukar yakni pada 30 April 2024, ada 3 bakal calon yang sudah
mengembalikan, yakni Brigjen Dendi Suryadi, Alif Turiadi (Partai Gerindra) dan
Syarkowi (Partai Golkar).
“Masa
pengembalian formulir bakal calon kita perpanjang sampai Mei, hanya saja untuk
tanggalnya masih menunggu intruksi DPP PKB, masih dinamis,” kata Eko Wulandanu
kepada Poskotakaltimnews, Selasa (30/4/2024).
Sebelumnya
terdapat enam nama bakal calon yang resmi mengambil formulir pendaftaraan Bakal
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar di Partai Kebangkita Bangsa.
Kelima
bakal calon tersebut adalah Edi Damansyah (PDI-P), Alif Turiadi (Gerindra),
Akhmed Reza Fachlevi (Gerindra), Syarkowi V Zahri (Golkar), M Husni Fahrudin
(Golkar) dan Brigjen Dendi Suryadi.(pk)